Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Meski Sudah Meninggal, Calon Kades di Lotim Tetap Bisa Dipilih Warga

Meski Sudah Meninggal, Calon Kades di Lotim Tetap Bisa Dipilih Warga
dokumen pribadi
Share Article

Lombok Timur, IDN Times - Meski salah satu calon kepala desa di Desa Peresak Kecamatan Sakra Lombok Timur telah meninggal dunia, namun tetap ikut bertarung pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang di lakukan secara serentak oleh 53 desa di Lombok Timur, pada Maret mendatang. Calon kades yang sudah meninggal itu tetap bisa dipilih oleh warga.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Timur Salmun Rahman menyampaikan berdasarkan hasil keputusan musyawarah bersama panitia, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan 4 calon kepala desa setempat, menetapkan bahwa calon yang sudah meninggal tersebut tetap ikut pada Pilkades tersebut.

"Meski salah satu calon sudah meninggal dunia, namun jumlah calon kades di desa Peresak tetap lima orang dan dipilih," ungkapnya.

1. DPMD Lotim minta agar jumlah calon dikurangi

dokumen pribadi
dokumen pribadi

Sebelumnya, pihaknya telah meminta para panitia, toga, Toma dan calon lainnya untuk mengurangi jumlah calon menjadi empat orang, terlebih kertas suara juga belum dicetak dan disahkan. Akan tetapi panitia dan masyarakat setempat tetap ingin jumlah calon lima orang. 

"Kami sudah arahkan kepada panitia, BPD, Pemerintah Desa dan toga, toma serta calon yang lain agar bermufakat untuk mengurangi jumlah calon dari 5 menjadi 4 karena satu calon meninggal dunia dan mumpung kertas suara belum disahkan. Tapi semuanya kukuh jumlah calon tetap 5 orang, termasuk yang meninggal," jelasnya.

2. Belum ada aturan yang boleh mengugurkan calon yang sudah meninggal dunia

IDN Times
IDN Times

Hal itu diakui boleh dilakukan, mengingat sejauh ini juga belum ada aturan yang melarang atau yang bisa menggugurkan calon kades yang sudah meninggal dunia untuk tidak ikut sampai pencoblosan.

Sementara untuk pergantian calon oleh orang lain, hal itu tidak diperbolehkan. Sebab proses pemilihan ini sudah menetapkan lima orang calon, terkecuali sebelum adanya penetapan calon, maka harus melalui proses pendaftaran ulang.

"Tidak bisa digantikan oleh orang lain, karena ini calonnya kan sudah ada tapi dia meninggal, kecuali kalau calonnya belum ditetapkan bisa mendaftar yang lain," Ungkapnya.

3. Jika calon yang meninggal itu menang, maka itu dianggap sah

dokumen pribadi
dokumen pribadi

Disebutkan, jika calon yang sudah meninggal ini nantinya mendapat perolehan suara paling banyak, maka perolehan suara atau kemenangannya tersebut dinyatakan sah. Akan tetapi untuk jabatan kepala desanya sendiri, nantinya akan digantikan atau dijabat oleh Penjabat Sementara (PJS) yang ditunjuk langsung oleh Bupati dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai Pilkades mendatang.

"Tetap sah, tapi yang dilantik itu kan orangnya tidak ada. Maka jabatan kepala desa itu akan di PJS dari kalangan ASN yang ditunjuk langsung oleh Bupati, sampai Pilkades selanjutnya," tutupnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rana
EditorRana

Latest News NTB

See More

7 Cara Simpel Meningkatkan Rasa Syukur agar Hidup Lebih Tenang

06 Jun 2026, 22:00 WIBNews