Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat dalam tinjauan dampak gempa di Nagekeo. (YouTube/Sekretariat Presiden)
Ada proses verifikasi sebelum biaya diganti
Program tersebut sebelumnya dituangkan Melki dalam Surat Edaran Gubernur NTT Nomor BU.300.2.1/04/BPBD/2026 tentang pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana. Dalam skema itu, warga terdampak terlebih dahulu harus melalui proses verifikasi oleh aparat setempat seperti ketua RT/RW, kepala dusun, atau kepala kampung.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, warga diperbolehkan mengambil kebutuhan di kios. Pedagang kemudian mencatat barang yang diambil untuk selanjutnya diajukan agar biaya tersebut dapat diganti pemerintah setelah melalui proses verifikasi.
Melki pertama kali mengungkap skema tersebut pada 15 Agustus 2026 di Polda NTT saat konferensi pers mengenai kondisi gempa Flores. Saat itu, ia meminta pengusaha dan pemilik toko sembako membantu memenuhi kebutuhan warga terdampak dengan memberikan barang terlebih dahulu.
"Nanti dihitung saja bisa, kita pemerintah kabupaten, kota, provinsi, kita cari jalan untuk membayar, tapi jangan sampai tidak ada yang tidak makan atau minum. Yang jual sembako hari ini saya ajak untuk tolong membuka diri," ungkap dia saat itu.
Hal serupa juga disampaikan Melki kepada Presiden Prabowo Subianto saat mengunjungi Kabupaten Nagekeo untuk meninjau dampak gempa Flores pada 26 Agustus 2026. Menurut Melki, skema tersebut berkaitan dengan kebutuhan mendesak korban gempa sehingga penanganannya harus dilakukan secara cepat.