Mataram, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi menyatakan siap mundur dari jabatannya karena ikut maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tanggal 16 Mei 2024, penjabat kepala daerah yang maju pada kontestasi Pilkada serentak 2024, harus mengundurkan diri paling lama 40 hari sebelum tanggal pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sebagaimana tertuang dalam surat edaran Mendagri tanggal 16 Mei 2024, antara lain, saya wajib mengundurkan diri paling lama 40 hari sebelum melakukan tanggal pendaftaran. Tanggal pendaftaran pada 27 Agustus 2024. 40 hari sebelum tanggal pendaftaran itu jatuh pada 16 Juli 2024. Saya siap mengundurkan diri," tegas Gita dikonfirmasi usai Sangkep Karye Majelis Adat Sasak di Mataram, Kamis (23/5/2024).
