Waspada! Jaksa Gadungan Bidik Pejabat di Lombok Timur

Jaksa gadungan catut nama pejabat kejati ntb

Lombok Timur, IDN Times - Jaksa gadungan mulai bergentayangan dan menyasar pejabat dinas di kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam aksinya, pelaku meminta sejumlah uang dengan menyebut dirinya sebagai Kasi di Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Tidak itu saja, pelaku juga mencatut nama pejabat di lingkup Kejaksaan Tinggi NTB.
Ulah oknum jaksa gadungan ini, membuat pejabat Kejaksaan Negeri Lotim gerah dan kaget.

1. Tegaskan jaksa tak meminta uang

Waspada! Jaksa Gadungan Bidik Pejabat di Lombok TimurIlustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa oknum yang mengatasnamakan jaksa tersebut, bukan dari institusinya, apalagi sampai meminta sejumlah uang untuk kepentingan pribadi. Sehingga tak perlu untuk melayani.

"Saya ingatkan kepada seluruh pejabat di Lotim, agar tidak melayani ulah oknum, yang mengatasnamakan diri sebagai jaksa di Kejaksaan Lotim, apalagi meminta uang," ungkap Kajari Lotim Irwan Setiawan Wahyuhadi di dampingi Kasi Intelejen ( KasiIntel) Kejari Lotim LM Rasyidi seperti dilansir dari Antara, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Ayah Perkosa Dua Anak Kandungnya di Lombok Dituntut 15 Tahun Penjara

2. Pelaku sudah menghubungi beberapa pejabat daerah

Waspada! Jaksa Gadungan Bidik Pejabat di Lombok TimurPixabay/Clandestino

Ditambahkan, beberapa dinas yang dihubungi oleh oknum mengaku jaksa tersebut, di antaranya Dinas Perkim Lotim, Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan, dan beberapa pejabat setingkat kabid dan kasi.

"Kalau ada oknum yang datang dan mengaku jaksa dengan meminta uang, agar ditangkap dan dilaporkan ke polisi," tegasnya. 

3. Tentang penipuan

Waspada! Jaksa Gadungan Bidik Pejabat di Lombok TimurPixabay

Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP. Pada pasal itu menerangkan bahwa penipuan adalah tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.

Ancaman pidananya yaitu penjara paling lama 4 tahun. Pasal ini juga dapat menjerat oknum yang bersangkutan apabila bukti-buktinya sudah cukup.

Baca Juga: Oknum Kades di Lombok Tengah Diduga Hamili Istri Tetangganya

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya