Terdesak Ekonomi, Tukang Batu di Mataram Nyambi Jual Sabu

Ditangkap bersama rekannya dan dua orang saksi

Mataram, IDN Times  - Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya diduga kerap bertransaksi di Wilayah Lingkungan Pelembak, Kelurahan Dayen Pekan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Senin (20/12/2021). Salah satu terduga pelaku itu sehari-hari bekerja sebagai tukang batu.

Selain keduanya, polisi juga mengamankan dua orang yang kebetulan berada di lokasi penangkapan. Keduanya akan dites urine dan akan dimintai keterangan sebagai saksi.

1. Kronologis penangkapan

Terdesak Ekonomi, Tukang Batu di Mataram Nyambi Jual SabuIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Polisi menangkap HE (41) yang berasal dari Ampenan Kota Mataram dan HG (33) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian atau tukang batu.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Akp I Made Yogi Purusa Utama mengatakan bahwa pada saat penangkapan, pihaknya juga menemukan barang bukti yang diduga sabu dengan berat 13,35 gram.

"Penangkapan keduanya atas informasi yang diterima Satresnarkoba Polresta Mataram yang langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal pada lokasi yang dimaksud," ungkap Yogi.

Baca Juga: Keluarga di Mataram ini Kompak Edarkan Sabu

2. Polisi sita sejumlah barang bukti

Terdesak Ekonomi, Tukang Batu di Mataram Nyambi Jual Sabuilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Disaksikan aparat lingkungan setempat, tersangka HE dan HG ditangkap oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram bersama dua orang saksi yaitu AA dan FE. Saat penggeledahan terhadap HE dan HG ditemukan barang yang diduga sabu tersebut.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya. Seperti HP dan uang tunai 1.573.000 yang diduga ada kaitannya barang bukti sabu tersebut.

"Untuk AA dan FE hanya dimintai keterangan dan melakukan tes urine saja, setelah itu dipulangkan karena tidak ada keterkaitan dengan kedua terduga HE dan HG," jelasnya.

3. Terdesak karena ekonomi lemah

Terdesak Ekonomi, Tukang Batu di Mataram Nyambi Jual SabuPolisi tangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu (Dok Polresta Mataram)

Sesuai hasil interogasi polisi bahwa HE melakukan bisnis sabu untuk membantu saudaranya. Sedangkan HG melakukan tindakan ini karena terdesak kebutuhan hidup.

"Keterangan dari kedua terduga sedang kami dalami untuk dapat mengetahui secara jelas keterkaitan keduanya. Asal usul barang, serta berhubungan dengan  siapa saja selama ini, masih kami lakukan penyelidikan," kata Yogi.

Barang hasil penggeledahan serta kedua terduga saat ini berada di Rutan Polresta Mataram guna melengkapi berkas perkara serta melakukan pengembangan penyelidikan. Keduanya terancam melanggar pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Temukan Pohon Jambu Berbuah “Sabu” di Mataram

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya