Seorang IRT dan Dua Rekannya Diringkus Karena Kepemilikan Sabu

Bima, IDN Times - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Satu di antaranya merupakan seorang perempuan yang sehari-harinya menjadi ibu rumah tangga (IRT).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/01/22) sekitar pukul 15.00 Wita di Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Semua tersangka kini sudah diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut.
1.Tersangka seorang petani dan IRT

Tersangka perempuan berinisial FF (34) yang merupakan seorang ibu rumah tangga. Dia merupakan warga Desa Samili. Sementara dua lainya adalah MF (37) yang bekerja sebagai pedagang juga Warga Desa Samili. Sementara SR (28) merupakan seorang petani yang merupakan Warga Desa Padolo Kecamatan Palibelo.
“Mereka ditangkap karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu,” kata Kasi Humas Iptu Adib Widayaka, Sabtu (8/1/2022).
2.Polisi amankan barang bukti

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Barang bukti itu berupa poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 gram. Kemudian satu lembar klip kosong, satu bungkus plastik klip dan satu batang sedotan yang sudah dirucingkan. Polisi juga mengamankan satu unit HP yang didapatkan dari hasil penggeledahan di rumah MF.
“Dari tangan SR, polisi mengamankan dompet, handphone dan uang sebesar Rp 25.000. Sedangkan dari FF, polisi juga mengamankan handphone dan uang Rp.350.000,” beber Adib.
3.Satu terduga pelaku dan dua lainnya masih saksi

MF masih diperiksa sebagai terduga kepemilikan sabu.Sedangkan SR dan FF masih diperiksa sebagai saksi. Jika bukti-bukti yang ditemukan kuat, maka ketiganya akan diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga terlibat pada bisnis barang haram itu.
"Nanti salah satunya lewat cek urine, kalau negatif SR dan FF akan dipulangkan. Tetapi sebaliknya, kalau positif, keduanya akan di tindak lanjuti di BNN serta akan dilakukan rehab," pungkas Adib.