Residivis di Lombok Utara ini Bobol Rumah dan Curi Celana Dalam

Korban mengalami kerugian hingga Rp10 juta

Lombok Utara, IDN Times -Seorang residivis dalam kasus pencurian berinisial HD alias Ham (24) kembali diringkus dalam kasus yang sama. HD diringkus bersama  seorang rekannya  berinisial Bh alias Bur (23). Mereka membobol rumah dan menggasak sejumlah barang. Salah satu barang yang dicuri adalah sekotak celana dalam.

Kedua pelaku yang terlibat  dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat)  berhasil ditangkap  oleh Satuan Reskrim Polres Lombok Utara. Mereka ditangkap pada Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 17.30 wita di tempat yang berbeda.

1. Kronologis

Residivis di Lombok Utara ini Bobol Rumah dan Curi Celana DalamFoto hanya ilustrasi. (safedepositfederation.com)

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP  I Made Sukadana mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan atas kasus pencurian yang terjadi di rumah korban atas nama Zainal Arifin (44). Rumah korban ada di Dusun Prawira Desa Sokong Kecamatan Tanjung KLU. Pencurian terjadi pada Jumat ( 28 /1/2022) sekitar pukul 23.30 Wita.

"Kedua pelaku yang salah satunya seroang resedivis curat  berinisial Hi yang baru keluar penjara  atas dasar laporan polisi nomor LP/B/06/I/2022/SPKT/Polsek Tanjung/ Polres Lombok Utara/Polda NTB, " kata Sukadana dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Senin (31/1/2022).

Dijelaskannya, bahwa kedua pelaku masuk melalui pintu jendela belakang rumah korban dengan cara mencongkel. setelah itu masuk ke kamar tengah  dan mengambil semua barang-barang berharga milik korban.

Baca Juga: Pemprov Siapkan 20 Beasiswa untuk Anak NTB Kuliah ke Mesir

2. Rumah dalam keadaan kosong

Residivis di Lombok Utara ini Bobol Rumah dan Curi Celana DalamIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat melancarkan aksinya, kedua pelaku sudah mengetahui bahwa rumah itu dalam keadaan kosong. Sehingga mereka dapat dengan mudah menggasak rumah korban.

"Saat kejadian rumah dalam keadaan kosong ditinggal oleh pemiliknya  pada Senin  ( 24/1/2022 sekitar jam 06.00 wita. Korban berangkat kerja ke Pelabuhan Kayangan. Sedangkan istri dan anaknya menginap di rumah mertuanya, " paparnya.

3. Kerugian mencapai Rp10 juta

Residivis di Lombok Utara ini Bobol Rumah dan Curi Celana DalamIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Kejadian tersebut baru diketahui oleh korban setelah pulang dari tempat kerjanya yang melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka. Korban kemudian mengecek barang-brangnya dan sudah hilang.

Barang yang hilang antara lain satu unit lapto, satu unit tab, dua jam tangan,  tabung gas 3 kg, satu kotak celana dalam merek crocodile, BPKB motor, sejumlah uang dalam celengan dengan total kerugian mencapai Rp10 juta.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa tab, speaker laptop, powerbank, senter, samurai kecil untuk congkel jendela dan jam tangan. Kedua tersangka yang saat ini mendekam di balik jeruji besi Polres Lotara dan diancam dengan pasal 363 KUHP.

Baca Juga: Dua Warga Praya Timur Nekat Curi Genset Masjid untuk Judi Online

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya