Polisi Tangkap Pengedar Sabu saat Patroli Malam di Bima

Polisi curiga gelagat mencurigakan pelaku sebelum ditangkap

Bima, IDN Times – Polisi melakukan giat patroli malam yang dilaksanakan Polres Bima Kota, Sabtu (4/12/2021). Giat ini untuk mengantisipasi berbagai tindak pidana dan ketertiban umum, juga memastikan rasa aman pada warga Kota Bima. Saat patroli malam itu, seorang pengedar narkoba jenis sabu terciduk Tim Puma yang tengah berkeliling di sekitar ruas jalan Bedi menuju Danatraha Kota Bima.

“Barang bukti sabu seberat 1.5 gram berikut uang sejumlah Rp 10 juta lebih hasil transaksi sabu, didapatkan dari terduga pengedar narkoba ini,” kata Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Minggu (5/12/2021).

1. Penangkapan terduga pengedar

Polisi Tangkap Pengedar Sabu saat Patroli Malam di BimaIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Iptu Rayendra mengatakan bahwa pada awalnya Tim Puma di bawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, tengah berkeliling patroli memantau wilayah Kota Bima, guna mengantisipasi adanya tindak pidana 3 C. Saat patroli keliling di sekitar Jalan Bedi menuju Danatraha Kota Bima, sekitar pukul 00.20 WITA, tiba-tiba lewat pengendara sepeda motor dengan gelagat yang sangat mencurigakan.

“Tim Puma langsung mengejar pengendara tersebut. Tepat di tanjakan Danatraha, Tim berhasil mengamankan pengedara,” ujarnya.

2. Terduga pengedar digeledah

Polisi Tangkap Pengedar Sabu saat Patroli Malam di Bimailustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat digeledah badan dan motor, didapat sejumlah barang bukti yang mengarah kedugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Pemeriksaan itu disaksikan Ketua RT 04 Kelurahan Dara dan warga lainnya.

Terduga Pengedar yang diamankan itu, jelas Iptu Rayendra, berinsial SP alias Pian (32) warga Kelurahan Rabadompu Timur Kecamatan Raba Kota Bima.

Baca Juga: Apes! Pencuri Tiga Ekor Sapi di Dompu Kepergok Saat Beraksi

3. Polisi temukan sabu dan uang Rp10 juta

Polisi Tangkap Pengedar Sabu saat Patroli Malam di BimaIlustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Di tangan terduga pengedar ini, polisi menemukan dua poket sabu dengan berat 1.5 gram serta uang sejumlah Rp 10,170.000. Selain itu, polisi juga menyita dua unit handphone yang digunakan sebagai alat transaksi narkoba.

“Terduga mengaku uang sejumlah itu hasil transaksi narkoba,” jelas Iptu Rayendra.

Baik terduga dan barang bukti, kata Rayendra, langsung digelandang menuju Mako Polres Bima Kota dan langsung dikoordinasikan dengan piket fungsi Narkoba. Terduga pelaku akan diperiksa untuk mengetahui keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Baca Juga: Polisi Amankan Puluhan Remaja sedang Pesta Miras dan Bawa Sajam

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya