ASN di NTB Dilarang Bukber dan 'Open House'

ASN bekerja hanya tujuh jam selama Ramadan

Mataram, IDN Times - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang pejabat dan pegawai pemerintah di NTB menggelar kegiatan buka bersama (bukber) dan open house pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Larangan ini berlaku menyeluruh dan wajib untuk ditaati.

"Itu sudah aturan pemerintah pusat, yang dibolehkan sudah itu tarawih. Kalau buka bersama dan open house belum diizinkan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Natsir, seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/4/2022).

1. Kendalikan covid-19

ASN di NTB Dilarang Bukber dan 'Open House'Pexel.com

Natsir mengatakan bahwa kebijakan larangan menggelar buka bersama di lingkungan instansi pemerintah tidak lain dalam mendukung upaya pemerintah mengendalikan penyebaran COVID-19.

"Kami di daerah sifatnya mengikuti apa yang diputuskan pemerintah pusat," ujarnya.

Presiden Jokowo melalui Surat Edaran Sekretaris Kabinet Nomor R 0055/Seskab/DKK/3/2022 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Surat Edaran yang berisi larangan buka puasa bersama dan open house itu ditujukan kepada menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI dan kepala badan/lembaga.

Baca Juga: Belum Booster, Penumpang di Bandara Lombok Wajib Tes RT-PCR Negatif

2. Jam kerja ASN berubah selama Ramadan

ASN di NTB Dilarang Bukber dan 'Open House'pixabay.com

Surat edaran larangan buka puasa bersama dan open house ini diterbitkan menindaklanjuti arahan Jokowi pada 23 Maret 2022.

Jokowi mengingatkan seluruh pejabat dan ASN untuk tetap hati-hati dan waspada, meski penanganan pandemi COVID-19 sudah semakin membaik.

Sementara itu, selama bulan Ramadan, seluruh ASN di Pemerintah Provinsi NTB bekerja selama tujuh jam dalam satu hari. Dimulai masuk pada pukul 08.00 WITA hingga pulang pukul 15.00 WITA.

Untuk hari Senin sampai dengan Kamis, ASN masuk dari pukul 08.00 WITA sampai pukul 15.00 WITA. Sedangkan Jumat, waktu masuk mulai pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 15.30 WITA.

3. Berlaku bagi yang WFO maupun WFH

ASN di NTB Dilarang Bukber dan 'Open House'Ilustrasi Bekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Menurut Natsir, perubahan jam kerja ASN selama bulan Ramadan 2022 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 11 Tahun 2022.

"Jadi, ini berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home)," katanya. 

Baca Juga: Seru! ini Potret Influencer Uni Emirat Arab saat Liburan di Lombok 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya