Mataram, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengancam akan melakukan demo besar-besaran menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan yang dikeluarkan Menaker tersebut, JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.
Ketua KSPN Wilayah NTB, Lalu Iswan Mulyadi menyatakan secara nasional KSPN menuntut Permenaker No. 2 Tahun 2022 dicabut. "Kami KSPN NTB juga meminta agar menteri dipecat. Kalau tuntutan kami tak diindahkan, kami akan demo besar-besaran. Karena sudah capek kita terzolimi," kata Mulyadi dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Minggu (20/2/2022).