Mataram, IDN Times - KPU Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang calon legislatif (Caleg) yang telah meninggal dunia menjadi anggota DPRD NTB terpilih periode 2024-2029.
Caleg terpilih tersebut adalah Mancawari dari Partai Golkar, yang mewakili daerah pemilihan (Dapil) NTB 5. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka penghitungan dan perolehan jumlah kursi serta calon terpilih Anggota DPRD NTB di Mataram, Jumat (14/06) malam.
Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid mengatakan bahwa penetapan ini merupakan tahapan akhir dari seluruh proses Pemilu 2024. "Akhirnya kita sudah bisa menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih untuk DPRD Provinsi NTB periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024," kata Khuwailid.
