Bima, IDN Times- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima menyita uang tunai yang diduga hasil korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Rp100 juta. Uang sebanyak itu disita dari Kepala Dinas Sosial (Dinsos) beserta dua anak buahnya, yakni seorang kepala bidang dan tenaga pendamping.
"Kita sita baru baru ini dari pendamping, kepala bidang dan kepala Dinsos. Nilainya Rp100 juta," ungkap Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, Andi Sudirman SH, di Bima, Rabu (27/7/22).
