Komnas Perempuan menyuarakan untuk pengesahan RUU TPKS (Instagram.com/Komnasperempuan)
Andy menambahkan untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan butuh komitmen dari pimpinan ponpes. Untuk itu, perlu ada Satgas Anti Kekerasan Seksual di ponpes. Karena kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan jarang korban yang mau melapor dan terbongkar apabila korbannya tidak banyak.
Satreskrim Polres Lombok Timur telah menetapkan oknum pimpinan ponpes di Kecamatan Sikur inisial LM (43) sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual pada Kamis (4/5/2023). Dia diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah santrinya sejak tahun 2022.
Modusnya menjanjikan korban masuk surga dan mengatakan bahwa perbuatannya sudah direstui oleh Tuhan. Selain itu, dia juga menyebutkan antara dirinya dengan korban sudah ditakdirkan untuk bersama. Meski dalam pemeriksaan tak ditemukan adanya janji pernikahan dari terduga pelaku kepada korban.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manosoh Prayogi menyampaikan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terduga pelaku diamankan di rumahnya yang beralamatkan di Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur. Saat dijemput, tidak ada perlawanan dari pelaku mapun pihak lainnya.