Kota Bima, IDN Times- Siswa SMA asal Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan polisi, Kamis (28/7/2022) sekira pukul 17.00 Wita. Pelajar yang masih berusia 18 tahun itu dibekuk setelah dilaporkan atas dugaan rudapaksa gadis yang seumuran dengan dirinya.
"Pelaku diamankan saat berada di kampungnya di Kecamatan Soromandi," jelas Kasatreskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra, Kamis (28/7/2022).
