Kejati NTT akan Periksa Wamen PU Kasus Rumah Pejuang Timtim

Kupang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) akan memeriksa Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Wamen PUPR), Diana Kusumastuti, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor-Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada 4 Juni 2025, atau paling lambat sebelum Hari Raya Idul Adha pada 6 Juni. Tim penyidik Kejati NTT akan diberangkatkan ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Diana.
“Sudah dijadwalkan. Pemeriksaan rencananya dilakukan di Jakarta pada 4 Juni. Tim penyidik akan kita kirim ke sana,” ujar Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Alo, saat ditemui usai menghadiri sebuah acara di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, Jumat (30/5/2025).
1. Kirim tim ke Jakarta

Zet menjelaskan, pemanggilan ini merupakan lanjutan dari upaya sebelumnya, setelah Diana tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama. Ia menegaskan bahwa Diana akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Kami menghormati kesibukan beliau sebagai pejabat negara. Karena itu, kami yang akan menyesuaikan dengan menggelar pemeriksaan di Jakarta,” tambahnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Zet sebelumnya, pada Selasa (27/5/2025). Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh mengganggu tugas Diana sebagai pejabat aktif.
2. Indikasi praktik kecurangan dan penyimpangan

Sementara itu, dugaan korupsi dalam proyek perumahan eks pejuang Timtim ini sebelumnya diungkap oleh Inspektur Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman (Irjen PKP), Heri Jerman.
Hasil investigasi Irjen PKP mengindikasikan adanya praktik curang dan penyimpangan dalam proyek tersebut.
3. Irjen PKP turun langsung ke lokasi proyek perumahan eks pejuang Timtim

Heri bahkan turun langsung ke lokasi di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, pada Kamis (20/3/2025), dan meninjau fisik bangunan di sejumlah blok, termasuk Blok R dan Blok H. Proses evaluasi berlangsung dari pukul 07.30 hingga 09.20 WITA.
“Ada indikasi fraud dan berbagai penyimpangan yang telah dikonfirmasi oleh tim ahli. Laporan hasil investigasi ini sudah kami serahkan ke Kejati NTT,” ungkap Heri.