Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Matalawa Dihentikan

- BTN Matalawa menegaskan larangan penambangan emas ilegal di Taman Nasional Matalawa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
- Inspeksi dan penertiban dilakukan di titik pendulangan emas, disertai sosialisasi oleh Polres Sumba Timur untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
- Kapolres Sumba Timur menegaskan langkah tegas akan diambil bila pelanggaran masih terjadi, sementara warga berharap alternatif pekerjaan dari pemerintah.
Kupang, IDN Times - Tim Gabungan Balai Taman Nasional (BTN) Matalawa bersama SPTN III Matawai Lapau, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menghentikan penambangan emas ilegal oleh warga setempat. Selain penertiban, dilakukan juga sosialisasi oleh bersama Polres Sumba Timur mengenai dampak lingkungan akibat aktivitas ilegal tersebut. Warga pun bersepakat untuk tak lagi melakukan aktivitas penambangan liar di Blok Hutan Wanggameti, BTN Matalawa.
Aktivitas pendulangan emas di sekitar Sungai Pahamayang, Desa Wanggameti, dalam kawasan taman nasional ini diketahui telah menyebabkan kerusakan hutan serta mengancam kelestarian sumber daya alam hayati di dalam Taman Nasional Matalawa.
1. Penegasan hukum oleh BTN Matalawa

BTN Matalawa menyatakan hutan serta mengancam kelestarian sumber daya alam hayati di dalam kawasan Taman Nasional Matalawa jadi terancam dengan aktivitas ilegal tersebut.
Penambangan liar ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 50 ayat (2) huruf a menegaskan larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (3)," bunyi pernyataan resmi mereka yang dikutip, Minggu (1/2/2026).
Aktivitas ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Pasal 19 ayat (1) yang melarang kegiatan yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 11 tahun serta denda kategori III hingga kategori VII sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1)," lanjut pernyataan tersebut.
Untuk itu BTN Matalawa dengan tegas melarang aktivitas ilegal di dalam kawasan konservasi dan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan atau kegiatan lain yang melanggar hukum di dalam kawasan hutan.
Mereka juga memiliki kewenangan untuk menertibkan aktivitas ilegal ini sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b.
2. Akan lakukan langkah hukum yang tegas

Inspeksi dan penertiban di titik pendulangan emas hingga sosialisasi ini berlangsung hingga Jumat (30/1/2026), di Kantor Desa Wanggameti. Sosialisasi ini dihadiri jajaran Polres Sumba Timur unsur pemerintah desa, BPD, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta sekitar 120 warga Desa Wanggameti.
Kasat Reskrim Polres Sumba Timur AKP Markus Yosepus Foes menegaskan penambangan emas ini tanpa izin melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Ia menegaskan pihaknya akan mengambilnya langkah hukum bila masyarakat kembali melaksanakan penambangan tersebut.
“Sehingga seluruh aktivitas pendulangan emas ilegal ini harus dihentikan. Jika masih ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
3. Kapolres tegaskan hal serupa

Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa sendiri menegaskan pihaknya masih melakukan langkah persuasif dan pencegahan. Pihaknya tak segan mengambil tegas apabila pelanggaran masih dilakukan.
“Kami memahami kondisi ekonomi masyarakat, tetapi pendulangan emas ilegal membawa risiko besar, baik dari sisi hukum, keselamatan jiwa, maupun kerusakan lingkungan. Kepentingan jangka panjang harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Warga Desa Wanggameti juga menyatakan kesediaan untuk tak lagi menambang emas di kawasan tersebut pasca mendapat sosialisasi itu meskipun selama ini tambang tersebut telah membantu perekonomian mereka.
Warga berharap pemerintah dapat menyediakan bagi mereka alternatif pekerjaan lain sehingga dapat menjadi pengganti sumber penghasilan mereka.

















