Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Dinas ESDM NTB inisial ZA mendampingi penyidik Kejati NTB saat melakukan penggeledahan di ruangan Bidang Mineral dan Batubara, Kamis (9/3/2023) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah mengantongi nama tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan pasir besi di wilayah Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Penambangan pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur dilakukan oleh PT. Anugerah Mitra Graha (PT AMG).

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/2023 tanggal 18 Januari 2023. Dalam pengusutan kasus ini, penyidik Pidana Khusus Kejati NTB telah memeriksa 11 saksi, baik pejabat, mantan pejabat dan pihak swasta.

1. Tersangka lebih dari satu orang

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera. (Dok. Istimewa)

Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan bahwa penyidik Pidana Khusus Kejati NTB telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi PT. AMG di Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur.

Pihaknya belum berani membeberkan secara detail apakah calon tersangka itu berasal dari pejabat atau pihak swasta. "Penyidik sudah kantongi nama tersangka. Tersangkanya lebih dari satu orang," kata Efrien di Mataram, Kamis (9/3/2023).

2. Kejati NTB segera umumkan nama tersangka

Editorial Team

Tonton lebih seru di