Mataram, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram menghentikan kasus perusakan fasilitas kampus Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) yang dilakukan mahasiswa saat melakukan unjuk rasa pada 14 Maret 2022.
Polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Karena Rektor Undikma Prof. Kusno telah mencabut laporan terkait kasus tersebut. Sebelumnya, 8 mahasiswa telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram dalam kasus dugaan perusakan fasilitas kampus Undikma.
