Lombok Timur, IDN Times - Perkara pencabulan anak yang dilakukan oleh oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pringgabaya, Lotim sempat menyita perhatian publik. Kasus ini akhirnya sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Selong pada Rabu 3 April 2024.
Dalam kasus ini, majelis hakim PN Selong menjatuhi terdakwa hukuman 6,5 tahun kurungan penjara. Hukuman ini cukup ringan jika dibandingkan dengan kasus serupa yang terjadi pada ponpes di Kecamatan Sikur dengan hukuman di atas 10 tahun penjara.
