Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Pembakaran Gedung DPRD NTB Dihentikan, 7 Tersangka Dibina di BLK
Gedung DPRD NTB yang dibakar massa aksi pada Sabtu (30/8/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menghentikan kasus pembakaran, pencurian dan perusakan Gedung DPRD NTB pada saat aksi unjuk rasa pada 30 Agustus 2025. Penghentian enam berkas perkara dengan tujuh orang tersangka itu dilakukan kejaksaan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana mengatakan dalam peristiwa tersebut, sejumlah pihak diduga melakukan berbagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Antara lain melakukan perusakan terhadap fasilitas gedung, pembakaran di beberapa lokasi, serta pengambilan barang-barang inventaris milik Kantor DPRD Provinsi NTB tanpa hak atau tanpa izin dari pemiliknya. Hal itu dinilai menimbulkan kerugian materiil.

"Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Kejaksaan Negeri Mataram melaksanakan penghentian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif terhadap 6 berkas perkara dengan 7 orang tersangka," kata Made Pasek, Sabtu (13/6/2026).

1. Rincian perkara yang dihentikan

Kajari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Made Pasek merincikan perkara yang dihentikan berkaitan dengan kasus pembakaran, perusakan dan pencurian di Gedung DPRD NTB pada saat terjadinya aksi unjuk rasa pada 30 Agustus 2025. Pertama, perkara dugaan tindak pidana pencurian, dengan tersangka berinisial KM alias J, AR alias A, IP alias P dan RJ yang disangka melanggar ketentuan Pasal 476 KUHP, Pasal 477 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan/atau Pasal 362 KUHP sesuai dengan peran dan sangkaan masing-masing.

Kedua, perkara dugaan tindak pidana pembakaran, dengan tersangka berinisial AFAG alias A., yang disangka melanggar ketentuan Pasal 308 ayat (1) KUHP atau Pasal 311 KUHP. Ketiga, perkara dugaan tindak pidana perusakan barang, dengan tersangka berinisial MFA alias Z dan ARAB alias A yang disangka melanggar ketentuan Pasal 262 ayat (1) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) KUHP.

"Penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut dilaksanakan setelah melalui proses penelitian perkara secara cermat dan mempertimbangkan terpenuhinya seluruh persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia," kata dia.

2. Ungkap alasan penghentian perkara

Para tersangka yang dihentikan perkaranya oleh Kejari Mataram berdasarkan restorative justice. (dok. Istimewa)

Made Pasek mengungkapkan alasan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Dalam perkara ini, para tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Permintaan maaf tersebut telah diterima oleh korban yang kemudian memberikan maaf secara tulus, serta dituangkan dalam Surat Pernyataan Meminta Maaf dan Memberi Maaf yang disepakati oleh para pihak.

Selain itu, para tersangka juga telah berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Pelaksanaan penghentian perkara ini juga didasarkan pada pertimbangan kerangka pikir keadilan restoratif dengan mengedepankan kepentingan korban, penghindaran stigma negatif terhadap pelaku, penghindaran pembalasan, terpeliharanya keharmonisan dan respons positif dari masyarakat, serta memperhatikan aspek kepatutan dan ketertiban umum.

Di samping itu, turut dipertimbangkan subjek, objek, kategori, dan ancaman pidana dari tindak pidana yang dilakukan. Kemudian latar belakang terjadinya perbuatan pidana, tingkat ketercelaan perbuatan, perbandingan antara biaya dan manfaat (cost and benefit) dalam penanganan perkara, serta upaya pemulihan keadaan seperti semula.

Pelaksanaan penghentian perkara dihadiri Kajari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Nyoman Sugiartha, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, Kepala Bagian Umum DPRD Provinsi NTB, Aqi Sulaiman Akbar selaku perwakilan korban, Kepala Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri (BLKDLN) Provinsi NTB Niniek Rahayu, para tersangka, serta keluarga atau pendamping masing-masing tersangka serta tokoh masyarakat.

3. Para tersangka dibina di BLK NTB

Kondisi Gedung DPRD NTB yang hangus terbakar, Minggu (31/8/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain pelaksanaan penghentian perkara, pada kesempatan tersebut juga dilakukan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban dan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan reintegrasi sosial. Para tersangka juga akan diberikan kesempatan untuk mengikuti program pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) NTB dan BLK Kota Mataram.

Made Pasek menjelaskan program tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterampilan dan kapasitas para tersangka. Sehingga mampu kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang produktif, mandiri, serta memiliki kesadaran hukum untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Melalui pelaksanaan restorative justice ini, Made Pasek mengatakan, Kejari Mataram berkomitmen untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan. Sehingga tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan kemanfaatan dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Editorial Team

Related Article