Mataram, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menghentikan kasus pembakaran, pencurian dan perusakan Gedung DPRD NTB pada saat aksi unjuk rasa pada 30 Agustus 2025. Penghentian enam berkas perkara dengan tujuh orang tersangka itu dilakukan kejaksaan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana mengatakan dalam peristiwa tersebut, sejumlah pihak diduga melakukan berbagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Antara lain melakukan perusakan terhadap fasilitas gedung, pembakaran di beberapa lokasi, serta pengambilan barang-barang inventaris milik Kantor DPRD Provinsi NTB tanpa hak atau tanpa izin dari pemiliknya. Hal itu dinilai menimbulkan kerugian materiil.
"Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Kejaksaan Negeri Mataram melaksanakan penghentian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif terhadap 6 berkas perkara dengan 7 orang tersangka," kata Made Pasek, Sabtu (13/6/2026).
