Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Akhir Kasus Korupsi Gedung DPRD Alor, Duit Rp1,1 Miliar Kembali ke Negara

Kota Kupang
Akhir Kasus Korupsi Gedung DPRD Alor, Duit Rp1,1 Miliar Kembali ke Negara
Kejari Alor rilis duit Rp 1,1 miliar yang dikembalikan ke negara. (Dok Kejari Alor)
Share Article

Kupang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeksekusi uang rampasan negara senilai Rp1.105.003.776 atau Rp 1,1 miliar dari kasus korupsi pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022. Uang ini disetor sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Kepala Kejari Alor Subhan Gunawan mengatakan eksekusi berlangsung Rabu (22/7/2026) dengan kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.

"Jadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Alor dalam menegakkan hukum dan mengoptimalkan pengembalian kerugian negara," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/2026).

1. Nilai kerugian negara Rp 1,2 miliar

Tampang dua tersangka Gedung DPRD Alor di NTT. (Dok Kejaksaan Negeri Alor)
Tampang dua tersangka Gedung DPRD Alor di NTT. (Dok Kejaksaan Negeri Alor)

Dalam kasus ini ada tiga terpidana yang turut dieksekusi yaitu Hendrik Silaban, Ikopyati Dahim Penaly, dan Odih Dimyati.

Hendrik sendiri merupakan Kontraktor Pelaksana PT Citra Putera Laterang, Odhi sebagai Staf Administrasi Keuangan, dan Ikopyati adalah Pejabat Pembuat Komitmen.

Hasil pemeriksaan teknis tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya sebelumnya menyebut nilai kerugian negara mencapai Rp1,205 miliar.

"Ketiganya telah dinyatakan oleh majelis hakim sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tegasnya.

Masing-masing terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Selain hukuman badan, ketiganya juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

2. Dua sitaan uang berbeda

IMG-20250723-WA0023.jpg
Kejari Alor menambah satu lagi tersangka korupsi Proyek Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor. (Dok Kejari Alor)

Subhan menjelaskan hasil eksekusi yang disetor ke kas negara ini merupakan sitaan dari para pelaku di antaranya Rp955.025.548 dari Alyos Wakano dan uang sitaan sebesar Rp149.978.228 dari seorang bernama Andre Sianipar.

Alyos sendiri adalah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Alor yang menyerahkan barang bukti uang sitaan ke Kejari Alor.

Menurut Subhan, total Rp1.105.003.776 tersebut sebelumnya dititipkan di Bank BRI Cabang Kalabahi atas nama Kejari Alor.

"Uang tersebut dititipkan selama proses persidangan dan kini akan disetorkan ke kas negara," tukasnya.

3. Jadi pelajaran dan perbaikan tata kelola

Dua tersangka korupsi gedung DPRD Alor resmi jalani penahanan. (Dok Kejari Alor)
Dua tersangka korupsi gedung DPRD Alor resmi jalani penahanan. (Dok Kejari Alor)

Sebelumnya ketiga pelaku ditetapkan menjadi tersangka pada 2025 lalu kemudian ditahan di Lapas Kelas IIB Kalabahi selama penyidikan. Dalam proses tersebut pihaknya melakukan berbagai penyitaan dan pengumpulan barang bukti.

Subhan berharap perkara tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pemerintahan. Ia menegaskan tata kelola di lingkungan DPRD Kabupaten Alor harus diperbaiki,

"Agar tindak pidana korupsi serupa tidak kembali terjadi," tandasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More