1.256 Narapidana Lapas Lombok Barat Diusulkan Terima Remisi HUT RI

- Sebanyak 1.256 narapidana Lapas Kelas IIA Lombok Barat diusulkan menerima remisi HUT ke-81 RI, terdiri dari 1.251 remisi umum I dan lima remisi umum II.
- Seluruh usulan masih diverifikasi Ditjenpas. Jika disetujui, remisi pengurangan pidana satu hingga enam bulan akan diserahkan serentak pada 17 Agustus 2026.
- Penerima usulan wajib memenuhi syarat administratif dan substantif, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen.
Lombok Barat, IDN Times - Sebanyak 1.256 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), diusulkan menerima remisi umum. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 1.251 orang diusulkan menerima remisi umum I, sedangkan 5 orang diusulkan menerima remisi umum II yang akan langsung bebas apabila mendapat persetujuan. Seluruh usulan masih dalam tahap verifikasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
1. Usulan remisi diverifikasi Ditjenpas

Jika disetujui, remisi akan diserahkan secara serentak pada 17 Agustus 2026. Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, mengatakan seluruh usulan telah melalui pemeriksaan berjenjang sebelum diajukan ke Ditjenpas.
"Seluruh usulan masih dalam tahap verifikasi di Ditjenpas. Kami memastikan setiap narapidana yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sehingga hak mereka dapat diberikan secara tepat dan akuntabel," kata Fadli, Selasa (28/7/2026).
2. Diusulkan terima remisi satu hingga enam bulan

Fadli menjelaskan sebanyak 1.256 dari total 1.490 narapidana di Lapas Lombok Barat telah memenuhi syarat memperoleh remisi. Mereka diusulkan menerima remisi dengan besaran pengurangan masa pidana mulai satu hingga enam bulan sesuai masa pidana yang telah dijalani.
Sementara itu, jumlah penghuni Lapas Lombok Barat per 27 Juli 2026 tercatat 1.864 orang, terdiri atas 1.490 narapidana dan 374 tahanan. Fadli menambahkan bahwa pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) untuk memastikan data yang diajukan akurat dan transparan.
3. Syarat narapidana diusulkan mendapatkan remisi

Selain berkelakuan baik, narapidana yang diusulkan juga harus aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen. Dia berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
"Dengan begitu, saat kembali ke masyarakat mereka siap menjalani kehidupan secara mandiri, produktif, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," tandas Fadli.


















