KPK Geledah Rumah Seorang Kontraktor di Lombok Timur, Korupsi Apa?

Lombok Timur, IDN Times – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah milik kontraktor asal Lombok Timur, Faukanuri pada Sabtu (25/7/26) sekitar pukul 13.00 WITA. Rumah itu beralamat di Jalan Angsoka Raya No. 09, Lingkungan Bermis II, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lombok Barat. Kasus pertama terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Lombok Barat tahun anggaran 2025-2026. Kasus kedua terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji seputar proyek di PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Kabupaten Lombok Barat. KPK telah menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT AMGM Sudirman, dan Direktur PT MSI Alvonsus Gani sebagai tersangka.
1. KPK tidak menemukan barang bukti

Tim KPK tidak menemukan barang bukti berupa surat, dokumen, barang elektronik, uang, maupun benda lain yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut. Hasil penggeledahan itu juga tidak mengungkap adanya barang yang dapat dijadikan alat bukti dalam penyidikan.
KPK juga tidak melakukan penyitaan terhadap barang apa pun, baik dari dalam rumah maupun aset berharga lainnya. Dengan demikian, seluruh proses penggeledahan berakhir tanpa adanya barang yang disita oleh penyidik.
2. Faukanuri bantah keterlibatan

Faukanuri membenarkan rumahnya digeledah penyidik KPK. Ia mengaku mempersilakan KPK untuk melakukan penggeledahan tanpa melakukan upaya penghalangan. Jumlah penyidik yang datang melakukan penggeledahan sekitar tujuh atau delapan orang.
"Sekitar satu jam mereka di sini, semua saya tunjukkan, bahkan dapur pun saya tunjukkan," ujarnya.
Menanggapi penggeledahan ini, Faukanuri menegaskan tidak pernah mengerjakan proyek di Lombok Barat, termasuk perusahaannya tidak pernah dipinjam untuk keperluan proyek di daerah tersebut. Selama ini, ia hanya mengerjakan proyek di Lombok Timur.
"Soal dokumen, nggak ada yang dibawa, sama sekali nihil," tegasnya.
3. Akui istri tersangka sebagai keponakan

Mengenai hubungan dengan tersangka Sudirman, Faukanuri mengakui bahwa istri Sudirman adalah keponakannya.
"Istrinya Sudirman itu memang keponakan saya, tapi tidak ada sama sekali terkait dengan proyek," uajarnya.
Faukanuri juga membantah penggeledahan ini ada kaitannya dengan Lombok Timur.
"Yang jelas nggak ada hubungannya dengan Lombok Timur," pungkasnya.



















