Imigrasi NTT Sumbang PNBP Rp18,39 Miliar ke Kas Negara hingga Juni 2026

Kupang, IDN Times – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (Kanwil Ditjen Imigrasi NTT) menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp18.395.824.826 atau sekitar Rp18,39 miliar ke kas negara sepanjang semester pertama 2026. Capaian tersebut berasal dari berbagai layanan keimigrasian, mulai dari penerbitan paspor hingga layanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Saroha Manullang, mengatakan realisasi tersebut telah mencapai 85,61 persen dari target PNBP tahun 2026 sebesar Rp21.487.839.000. Menurutnya, capaian itu menjadi salah satu indikator kinerja instansinya dalam memberikan pelayanan publik sekaligus berkontribusi terhadap penerimaan negara.
1. PNBP berasal dari layanan paspor hingga izin tinggal

Saroha menjelaskan PNBP diperoleh dari berbagai layanan penerbitan dokumen keimigrasian bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun WNA. Layanan untuk WNI meliputi penerbitan paspor biasa non-elektronik, paspor elektronik (e-paspor) dengan masa berlaku lima atau 10 tahun, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), hingga layanan percepatan penerbitan paspor pada hari yang sama.
Sementara itu, layanan bagi WNA mencakup penerbitan Visa on Arrival (VoA), Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta pendaftaran afidavit bagi anak berkewarganegaraan ganda. PNBP juga berasal dari pembayaran denda administrasi atau biaya beban akibat pelanggaran ketentuan keimigrasian.
"Ini menjadi salah satu indikator kinerja Kanwil Ditjen Imigrasi NTT dalam memberikan pelayanan publik sekaligus berkontribusi terhadap penerimaan negara," ujar Saroha dalam keterangan persnya, Jumat (24/7/2026).
2. Terbitkan lebih dari 10 ribu paspor dan 22 ribu dokumen izin tinggal

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Kanwil Ditjen Imigrasi NTT menerbitkan 10.071 paspor. Selain itu, layanan izin tinggal juga cukup tinggi dengan total 22.016 dokumen yang diterbitkan.
"Layanan ini meliputi Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan jenis izin tinggal lainnya," jelas dia.
Sepanjang periode yang sama juga tercatat 368.162 perlintasan, terdiri atas 177.341 keberangkatan dan 190.821 kedatangan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di NTT.
3. Imigrasi NTT usulkan empat kantor baru

Selain meningkatkan layanan, Kanwil Ditjen Imigrasi NTT juga mengusulkan pembentukan empat kantor imigrasi baru. Keempatnya direncanakan berada di Flores Timur, Bajawa, Alor, dan Sumba Timur.
Di sisi lain, program penempatan petugas melalui mekanisme detasering juga terus diperluas. Saat ini petugas telah ditempatkan di Pos Imigrasi Oepoli, empat Pos Lintas Batas Negara (PLBN), serta tiga Pos Lintas Batas Tradisional (PLBT).
"Ke depan, program tersebut direncanakan menjangkau Pos Imigrasi Maritaing, Rote Ndao, dan Sumba Tengah," kata Saroha.


















