Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sementara, Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra mengatakan Kadisdikbud NTB Aidy Furqan diperiksa penyidik sekitar lima jam. Aidy dicecar oleh penyidik dengan 25 pertanyaan.
"Pertanyaan sekitar 25 pertanyaan berkaitan dengan pelaksanaan OTT kemarin. Jadi kapasitas beliau sebagai PA (Pengguna Anggaran)," kata Wilandra.
Dia menjelaskan pemeriksaan Aidy berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan swakelola proyek DAK Dinas Dikbud NTB. Dia juga menjelaskan kasus OTT Kabid SMK Dinas Dikbud NTB tidak ada pengembangan ke pejabat Pemprov NTB lainnya.
"Pemeriksaan berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan itu saja. Karena kan beliau PA. Beliau menjelaskan mekanisme swakelola seperti apa. Swakelola tipe satu, bagaimana pelaksanaan, itu saja. Ndak ada pengembangan ke pejabat Pemprov yang lain. Itu aja," tandasnya.
Kabid SMK Dinas Dikbud NTB inisial AM dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Dalam OTT yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, diamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain satu unit iPhone 11 warna hitam, dan satu iPhone 15 warna hitam. Polisi juga mengamankan satu buah paper bag yang bertuliskan optik tunggal warna putih hijau tua yang berisikan uang sejumlah Rp50 juta dalam pecahan uang 50.000.
Uang tersebut terbungkus plastik merah di dalam amplop warna coklat berstempelkan PT. Utama Putramas Mandiri dan bertuliskan biaya administrasi.