Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus OTT Proyek DAK, Kadisdikbud NTB Diperiksa Penyidik Lima Jam

Kasus OTT Proyek DAK, Kadisdikbud NTB Diperiksa Penyidik Lima Jam
Kadisdikbud NTB Aidy Furqan usai diperiksa lima jam penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, Senin (13/1/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Share Article

Mataram, IDN Times - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) NTB Aidy Furqon, Senin (13/1/2025). Aidy diperiksa sebagai saksi dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kabid SMK Dinas Dikbud NTB inisial AM yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024.

"Saya patuh sama aturan hukum,memenuhi panggilan dari Polresta Mataram hari ini untuk dimintai keterangan. Jadi saya sudah memenuhi undangan sekaligus minta maaf kepada Polresta Mataram karena tanggal 6 Januari tak bisa hadir," kata Aidy usai diperiksa di Mapolresta Mataram, Senin (13/1/2025).

1. Diperiksa selama lima jam

Kadisdikbud NTB Aidy Furqan usai diperiksa penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, Senin (13/1/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kadisdikbud NTB Aidy Furqan usai diperiksa penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, Senin (13/1/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Aidy diperiksa penyidik sekitar lima jam. Dia datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WITA dan keluar dari ruang pemeriksaan pukul 14.30 WITA. Aidy menjelaskan penyebab dirinya mangkir dari panggilan penyidik pada 6 Januari lalu.

Dia mengatakan tidak bisa menghadiri panggilan penyidik lantaran berbagai alasan. Sehingga dia membuat surat secara tertulis tidak bisa menghadiri panggilan penyidik pada 6 Januari lalu.

"Sehingga hari ini, kurang lebih 5 jam memenuhi undangan untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang terjadi di Dikbud. Jumlah pertanyaan lupa saya tadi, banyak, puluhan pertanyaan," terangnya.

2. Bantah terlibat dalam kasus OTT Kabid SMK

Ilustrasi suap. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi suap. (IDN Times/Arief Rahmat)

Aidy juga membantah terlibat dalam kasus OTT Kabid SMK Dinas Dikbud NTB. Begitu juga soal tudingan ada orang yang mengaku keluarganya meminta fee proyek DAK kepada kontraktor.

Dia mengatakan selama lima jam diperiksa penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, tidak ada berkas yang diserahkan. "Kan sudah diambil semua," jelasnya.

Terkait masalah proyek DAK Dinas Dikbud NTB yang juga dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Aidy mengatakan mendapatkan informasi dari pemberitaan yang ada. Dia mengaku pusing dengan persoalan proyek DAK Dinas Dikbud NTB.

"Saya juga pusing ngikutin ini. Yang kedua dari hasil evaluasi ini akan ada tahapan kerja dan mekanisme yang lebih bagus lah," tandasnya.

3. Kadisdikbud NTB dicecar 25 pertanyaan

Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara, Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra mengatakan Kadisdikbud NTB Aidy Furqan diperiksa penyidik sekitar lima jam. Aidy dicecar oleh penyidik dengan 25 pertanyaan.
"Pertanyaan sekitar 25 pertanyaan berkaitan dengan pelaksanaan OTT kemarin. Jadi kapasitas beliau sebagai PA (Pengguna Anggaran)," kata Wilandra.

Dia menjelaskan pemeriksaan Aidy berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan swakelola proyek DAK Dinas Dikbud NTB. Dia juga menjelaskan kasus OTT Kabid SMK Dinas Dikbud NTB tidak ada pengembangan ke pejabat Pemprov NTB lainnya.

"Pemeriksaan berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan itu saja. Karena kan beliau PA. Beliau menjelaskan mekanisme swakelola seperti apa. Swakelola tipe satu, bagaimana pelaksanaan, itu saja. Ndak ada pengembangan ke pejabat Pemprov yang lain. Itu aja," tandasnya.

Kabid SMK Dinas Dikbud NTB inisial AM dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Dalam OTT yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, diamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain satu unit iPhone 11 warna hitam, dan satu iPhone 15 warna hitam. Polisi juga mengamankan satu buah paper bag yang bertuliskan optik tunggal warna putih hijau tua yang berisikan uang sejumlah Rp50 juta dalam pecahan uang 50.000.

Uang tersebut terbungkus plastik merah di dalam amplop warna coklat berstempelkan PT. Utama Putramas Mandiri dan bertuliskan biaya administrasi.

Share Article
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More

Sampah Gili Trawangan Menggunung, Insinerator Bantuan KKP "Nganggur"

25 Mei 2026, 23:52 WIBNews