Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi Lombok Timur. Penyidik menetapkan mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM NTB inisial TSM (41) sebagai tersangka dugaan korupsi tambang pasir besi, Senin (30/10/2023).
"Senin, 30 Oktober 2023, penyidik pidana khusus Kejati NTB kembali menetapkan tersangka baru kasus tambang pasir besi Kabupaten Lombok Timur inisial TSM, umur 41 tahun, laki-laki, pekerjaan PNS," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Efrien Saputra dikonfirmasi di Mataram, Senin (30/10/2023).