Kupang, IDN Times - Pengacara Fransisco Bernando Bessi menyebut dugaan keterlibatan suap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar saat menjabat sebagai Kepala Kejari Kabupaten Kupang. Dari pernyataan itu, Frnasisca dimintai keterangan oleh Kejaksaat Tinggi (Kejati) NTT. Pemeriksaan ini menyusul nama Ridwan muncul dalam sidang perkara korupsi rehabilitasi sekolah di Kupang dan Kota Kupang tahun anggaran 2021.
Nama Ridwan disebut oleh Fransisco selaku kuasa hukum terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni, atau salah satu kontraktor proyek tersebut. Fransisco menyebut Ridwan telah menerima aliran dana yang mencapai total Rp140 juta saat masih menjabat Kepala Kejari Kabupaten Kupang.
