Lombok Timur, IDN Times – Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) di Dinas Pertanian Lombok Timur (Lotim) tahun 2018 telah menjalani agenda sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (5/9/2023) pukul 18.00 wita itu, tiga terdakwa divonis dengan hukuman berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Mantan anggota DPRD Lotim dari partai PDIP Saprudin dan Asri Mardianto di vonis 8 tahun penjara. Sedangkan mantan Kepala Dinas Pertanian Lotim Ir Zaini divonis lebih ringan.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan jika ketiga terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.