Mataram, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Mataram kembali menggelar sidang kasus pembunuhan anggota Propam Polda NTB, Brigadir Nurhadi, dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan dari dua terdakwa, Kompol Yogi dan Ipda Aris Candra, Senin (3/11/2025).
Sidang dimulai dengan pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum Ipda Aris, dilanjutkan oleh tim kuasa hukum Kompol Yogi. Dalam eksepsinya, kedua tim penasihat hukum menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bersifat asumsi, imajinatif, dan tidak sesuai dengan fakta penyidikan, sehingga meminta majelis hakim membebaskan klien mereka.
