Mataram, IDN Times - Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika. Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 488 gram di rumah dinas yang bersangkutan di Asrama Polres Bima Kota.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan jumlah barang bukti sabu yang diamankan menjadi dasar kuat dalam menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam peredaran gelap narkoba.
"Setelah dilakukan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan. Kemudian penyidik berdasarkan dua alat bukti yang sah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan sekarang dilakukan penahanan," kata Kholid saat memberikan keterangan pers di Mapolda NTB, Senin (9/2/2026) sore.
