Mataram, IDN Times - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) melaporkan tindak pidana seorang pengusaha asal Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial ZA.
Pengusaha tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat untuk segera dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena berkas perkara penyidikan tindak pidana perpajakan atas tersangka ZA telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi NTB.
Kepala Kanwil DJP Nusra, Samingun, Jumat (20/9/2024), menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tahap akhir penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Nusra.