Mataram, IDN Times - Menjelang masa pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB mengeluarkan peraturan terbaru yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
KPU NTB telah menetapkan Keputusan KPU NTB Nomor 66 Tahun 2024 yang mengatur tentang syarat minimal perolehan suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk dapat mengajukan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB pada Pemilihan 2024.
