Mataram, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) I Gede Putu Aryadi mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta mulai dibayarkan pada H-10 Lebaran IdulFitri 1444H.
Aturan pemberian THR bagi karyawan swasta sudah diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui surat edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Tahun ini diharapkan bisa dibayar H-10 Lebaran. Kalau di ketentuan H-7 lebaran. Tetapi hiharapkan oleh pemerintah kalau bisa semua THR mulai dibayarkan H-10 atau lebih cepat. Sehingga H-7 lebaran, THR sudah selesai dibayarkan," kata Aryadi dikonfirmasi di Mataram, Senin (3/4/2023).