Kadisnakertrans NTB: THR Karyawan Swasta Dibayarkan Mulai H-10 Lebaran

Mataram, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) I Gede Putu Aryadi mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta mulai dibayarkan pada H-10 Lebaran IdulFitri 1444H.
Aturan pemberian THR bagi karyawan swasta sudah diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui surat edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Tahun ini diharapkan bisa dibayar H-10 Lebaran. Kalau di ketentuan H-7 lebaran. Tetapi hiharapkan oleh pemerintah kalau bisa semua THR mulai dibayarkan H-10 atau lebih cepat. Sehingga H-7 lebaran, THR sudah selesai dibayarkan," kata Aryadi dikonfirmasi di Mataram, Senin (3/4/2023).
1. Pemberian THR diharapkan membantu pergerakan ekonomi
Dengan membayar THR lebih cepat, maka para pekerja dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Sekaligus, kata Aryadi, dapat membantu mengerakkan perputaran ekonomi di tengah masyarakat.
"Lebih cepat belanja, ini akan menimbulkan perputaran ekonomi lebih cepat. Di samping itu, masyarakat dalam melaksanakan ibadah agama bisa lebih khusyuk, tidak terburu-buru, sudah bisa menyiapkan lebih awal," terangnya.