Dua Tersangka Korupsi Bansos di Bima Ajukan Penangguhan Penahanan

Permohonan penangguhan masih dipertimbangkan jaksa

Bima, IDN Times - Dua di antara tiga tersangka kasus dugaan korupsi Bansos kebakaran di Bima mengajukan penangguhan penahanan. Keduanya masing-masing mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Andi Sirajudin dan Kepala Bidang Limjamsos, Ismud.

"Benar, mereka sudah masukkan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya," jelas Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Andi Sudirman yang dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).

1. Permohonan tersangka dipertimbangkan

Dua Tersangka Korupsi Bansos di Bima Ajukan Penangguhan PenahananFoto teesangka Andi Sirajudin (kemeja putih) saat diperiksa jaksa beberapa hari lalu (IDN Times/Juliadin)

Hanya saja jawaban dari permohonan kedua tersangka belum ada kepastian. Saat ini masih dipertimbangkan oleh jaksa, mulai dari sisi objektif maupun subyektifnya.

"Belum pasti apakah diterima atau tidak. Kami masih pertimbangkan permohonan yang mereka ajukan," ungkap pria berdarah Makassar ini.

Baca Juga: Tidak Terdata di BKN, Nakes Non ASN di Kota Bima Ancam Mogok Kerja

2. Tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram

Dua Tersangka Korupsi Bansos di Bima Ajukan Penangguhan PenahananFoto Kasi Intel Kejari Bima, Andi Sudirman (IDN Times/Juliadin)

Selain pertimbangkan permohonan kedua tersangka, Jaksa saat ini sedang fokus mengupayakan pelimpahan para tersangka ke Pengadilan Tipikor Mataram. Sesuai progres yang berlangsung sekarang, mereka bersama berkas perkara akan dilimpahkan dalam waktu dekat ini.

"Dalam waktu dekat kita limpahkan, supaya cepat juga dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram," ungkap dia.

3. Pelimpahan dilakukan secara bersamaan

Dua Tersangka Korupsi Bansos di Bima Ajukan Penangguhan PenahananFoto tersangka Andi Sirajudin saat ditahan Jaksa (IDN Times/Juliadin)

Ketika pelimpahan, tiga tersangka nanti akan diserahkan secara bersamaan. Langkah itu ditempuh agar persidangan mereka cepat dilakukan dan diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Mataram.

Sebelum pelimpahan tersebut, tiga tersangka saat ini masih menjalani hukuman perdana di Rutan Polres Bima dan Polres Bima Kota. Mereka titip selama 20 hari, terhitung sejak awal ditahan jaksa beberapa hari lalu.

Sebagai informasi, tiga tersangka ditahan jaksa karena tersandung kasus dugaan korupsi Bansos kebakaran pada tahun 2020 lalu. Ketiganya dijerat pasal 11 dan 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 20 tahun 2021, dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Baca Juga: Kisah Nakes di Bima, Diupah Rp50 ribu dan Nyambi Jual Kue di Puskesmas

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya