5 Desa di Bima Dibidik Polisi Terkait Dugaan Korupsi ADD

Alokasi ADD di Bima jadi perhatian KPK

Bima, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membidik enam Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bima. Mereka dibidik polisi atas dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD).

Kasatreskrim Polres  Bima Kota, Iptu Rayendra mengatakan, sejumlah Kades tersebut terdiri dari Kades Kole dan Nipa di Kecamatan Ambalawi. Kemudian Kades Poja Kecamatan Sape, Kades Sangiang Kecamatan Wera, serta Kades Dumu Kecamatan Langgudu.

"Di Kecamatan Langgudu ada lagi satu desa, bahkan sedang tahap penyidikan," katanya dikonfirmasi, Selasa (24/1/2023).

1. Tahap penyelidikan

5 Desa di Bima Dibidik Polisi Terkait Dugaan Korupsi ADDIlustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Sementara terhadap lima desa tersebut, proses penyelidikannya masih bergulir di unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota. Berupa mengumpulkan sejumlah dokumen dan Barang Bukti (BB) kasus terkait.

"Penanganan kasusnya masih pada tahap penyelidikan," terang Rayendra.

Baca Juga: Kafe di Bima ini Gelar Fashion Show Waria Berbusana Seksi

2. Satu Kades divonis 2 tahun 10 bulan penjara

5 Desa di Bima Dibidik Polisi Terkait Dugaan Korupsi ADDIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Unit Tipikor Polres Bima Kota telah memproses dua orang Kades dengan kasus serupa. Mereka masing-masing Kades Waduruka dan Mawu. Penanganan kasus keduanya sudah sampai pada tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram.

Selain tujuh Desa tersebut, juga ada kasus korupsi oleh desa lain di Kabupaten Bima. Hanya saja, kedua kasus itu ditangani oleh Unit Tipikor Polres Bima. 

Dari informasi yang diperoleh, mereka masing-masing Kades Lewintana Kecamatan Soromandi dan Kades Sanolo Kecamatan Bolo. Terhadap Kades Lewintana sudah dijatuhi vonis hukuman penjara 2 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram awal tahun 2022 kemarin.

Sementara Kades Sanolo, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Saat ini penyidik Jaksa tengah melakukan penelitian berkas perkara tersebut.

3. Pengelolaan ADD jadi perhatian KPK

5 Desa di Bima Dibidik Polisi Terkait Dugaan Korupsi ADDPimpinan KPK memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri pada berbagai kesempatan terus mengingatkan setiap Kades agar membenahi pengelolaan ADD. Karena realisasi ADD jadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkahir Bupati Bima menyampaikan imbauan ketika melakukan Pembinaan Pegawai dan Aparat Desa Se- Kecamatan Bolo. Kegiatan tersebut dilakukan di halaman Kantor Camat Bolo belum lama ini.

Pada saat itu, Bupati meminta agar Kades mengarahkan ADD dengan baik, tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan. Dengan mengedepankan tata kelola sesuai amanat UU Desa, sehingga tidak jadi temuan yang dapat merugikan diri sendiri.

Baca Juga: Diduga Lecehkan Murid SD, Seorang Guru Olahraga di Bima Dipecat

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya