25 Orang Tewas Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Bima

Kota Bima, IDN Times - Angka kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) selama 2022 meningkat. Bahkan kenaikan kasus kecelakaan ini hingga mencapai 20 persen.
Data yang diperoleh di Satlantas Polres Bima Kota, tercatat ada 138 kasus kecelakaan yang terjadi. Dari 138 kasus tersebut, sebanyak 25 orang dinyatakan meninggal dunia, baik tewas di tempat maupun di rumah sakit.
"Agak naik. Kenaikan kasus kecelakaan setahun terakhir sekitar 20 persen," kata Kasatlantas Polres Bima Kota, Iptu Abdul Rahman Virga, Selasa (10/1/2023).
1. Dominasi usai produktif
Menurut Abdul, kasus kecelakaan ini didominasi oleh pengendara usia produktif, dari umur belasan tahun hingga 30 tahun. Kondisi ini diklaim lemahnya kesadaran, tidak melengkapi pelindung diri saat berkendara.
"Peran orang tua di sini penting juga, ingatkan anak-anak mereka biar gak kendarai motor. Kalaupun berkendara, paling tidak dingatkan selalu bawa helm," katanya.
Mengenakan pelindung diri seperti menggunakan helm kata dia sangat penting dilakukan setiap pengendara. Paling tidak bisa mengurangi risiko jika terjadi kecelakaan di jalan raya.
Baca Juga: Gegara Kayu Bakar, Nenek di Bima ini Dibacok oleh Tetangganya
2. Tidak terapkan tilang ETLE
Selain itu, Polres Bima Kota sebut Abdul tidak menerapkan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tilang yang menggunakan teknologi dengan memanfaatkan perangkat berupa kamera CCTV ini tidak dilakukan karena tidak didukung dengan sarana dan prasarana.
"Gak diterapkan di Kota Bima, karena belum ada sarana dan prasarana. Mahal sekali alat itu, tidak seperti kamera CCTV pada umumnya," kata Kasatlantas Polres Bima Kota, Iptu Abdul Rahman Virga, Selasa (10/1/2023).
3. Fokus tilang ke pelanggar yang berpotensi terjadi kecelakaan
Selama ini, Satlantas Polres Bima Kota hanya melakukan operasi gabungan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan pihak terkait lain. Dalam operasi itu, diklaim tidak sedikit ditemukan pelanggaran terutama tidak mengenakan helm dan dokumen kendaraan.
"Kedisplinan pengendara kita agak menurun. Terutama pengendara roda dua," ungkapnya.
Kini operasi gabungan bersama Dishub sebut Abdul sudah berakhir. Saat ini, Satlantas kembali menerapkan tilang manual, dengan menerapkan pola penjaringan terhadap tiga jenis pelanggaran yang berpotensi kecelakaan. Seperti pengendara yang balap liar, lawan arus dan kebut kebutan di jalan raya.
"Kita akan fokus ke tiga pelanggar itu aja dulu, sementara pengendara yang tidak kenakan helm dan kelengkapan dokumen gak ditilang," tandasnya.
Baca Juga: Calon TKW Asal Bima Gagal Berangkat, Penyalur Minta Ganti Rugi