Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jaksa Serahkan Memori Kasasi Terkait Vonis Bebas Dua Pengedar Narkoba

Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Mataram, IDN Times - Jaksa penuntut umum menyerahkan berkas memori kasasi terkait vonis bebas Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya I Gede Bayu Pratama yang menjadi terdakwa peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputra menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan berkas memori kasasi ke Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (18/11/2022).

"Jadi, penyerahan berkas memori kasasi Jumat (18/11/2022) merupakan tindak lanjut penuntut umum yang sebelumnya menyatakan kasasi dua pekan sebelumnya pada Jumat (4/11/2022) lalu," kata Efrien seperti dilansir dari ANTARA pada Selasa (22/11/2022).

Penuntut umum menyatakan kasasi dari perkara tersebut, jelas dia, tepat sehari setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis bebas terhadap Mandari bersama suaminya Bayu Pratama.

"Jadi, Kamis (3/11/2022) itu putusan, Jumat (4/11/2022) penuntut umum langsung menyatakan kasasi ke pengadilan, dua pekan kemudian penyerahan memori kasasi (18/11/2022)," ujarnya.

1. Terdakwa divonis bebas

Sally Ward-Foxton

Terkait dengan materi dalam berkas memori kasasi tersebut, Efrien menolak untuk menerangkan. Dia menyampaikan bahwa hal tersebut berada di bawah kewenangan penuntut umum.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Sri Sulastri dengan anggota Catur Bayu Sulistyo dan Agung Prasetyo menjatuhkan vonis bebas terhadap Mandari bersama suaminya dalam sidang putusan pada Kamis (3/11/2022).

Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan tersebut menyatakan keterlibatan Mandari bersama suaminya dalam pemufakatan jahat peredaran narkoba jaringan Gede Wijaya Sandi, Ratu Agus Ngurah Alit, Ratu Agus Ngurah Rai, dan Agung Saputra yang sudah berstatus narapidana untuk perkara narkotika.

2. Libatkan ahli bahasa

Ilustrasi berkas. google

Hakim meyakinkan putusan vonis bebas kedua terdakwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Salah satunya berkaitan dengan keterangan ahli bahasa yang menganalisa komunikasi percakapan dalam aplikasi WhatsApp Group (WAG) bernama Akatsuke.

Dalam aplikasi grup media sosial yang mengungkap adanya nomor kontak Mandari bersama suaminya tersebut, saksi ahli ke hadapan majelis hakim menyatakan tidak menemukan adanya percakapan yang berkaitan dengan transaksi narkoba.

Selain merujuk pada keterangan ahli, hakim melihat keterangan saksi-saksi di antaranya dari Gede Wijaya Sandi yang tertangkap saat sedang bersama Mandari dan suaminya di hotel berbintang di wilayah Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

Sandi yang kini sudah berstatus narapidana tersebut terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Abian Tubuh, Kota Mataram. Peran Sandi pun terungkap dari hasil pengembangan penangkapan Ratu Agus Ngurah Alit, Ratu Agus Ngurah Rai, dan Agung Saputra.

3. Ubah keterangan BAP

ilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Ketika memberikan keterangan di proses penyidikan kepolisian, Sandi menyatakan bahwa barang bukti hasil penangkapan tersebut berasal dari Mandari.

Namun, berbeda saat hadir sebagai saksi di persidangan, Sandi mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian dengan alasan berada di bawah tekanan penyidik.

Sandi ke hadapan majelis hakim menyatakan barang yang disita dari tiga anak buahnya di Abian Tubuh, Ratu Agus Ngurah Alit, Ratu Agus Ngurah Rai, dan Agung Saputra, berasal dari seorang pria bernama Robert, asal Perampuan, Kabupaten Lombok Barat.

Penuntut umum dalam perkara ini sebelumnya meminta hakim untuk menjatuhkan pidana hukuman kepada Mandari selama 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Untuk suami Mandari, I Gede Bayu Pratama, jaksa menuntut pidana hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutan tersebut jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Hal tersebut berkaitan dengan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sesuai isi dakwaan pertama.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yerin Shin
EditorYerin Shin
Follow Us