Jaksa Periksa Puluhan Kepala SD di Lombok Timur, Ada Apa?

Lombok Timur, IDN Times - Puluhan kepala Sekolah Dasar (SD) di Lombok Timur (Lotim) dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim). Mereka dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pada pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim tahun 2022.
Pemanggilan ini dilakukan setelah kasus yang melibatkan dana Alokasi Khusus (DAK) TIK senilai Rp32 miliar tersebut ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
1. Penyidik sita Laptop

Beberapa kepala sekolah yang telah menjalani pemeriksaan mengaku diminta membawa Laptop atau Chromebook yang mereka terima dari program pengadaan sebagai barang bukti. Sejumlah kepala sekolah mengonfirmasi bahwa mereka memenuhi panggilan kejaksaan dengan membawa perangkat Laptop yang didistribusikan Dinas Dikbud.
"Kami datang karena ada panggilan, dan disuruh membawa alat TIK yang dibagikan," ujar salah seorang kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya.
Setelah pemeriksaan selesai, Chromebook tersebut disita oleh penyidik.
"Chromebook kita tinggalkan sesuai perintah jaksa, hanya disuruh membawa kotaknya saja," tambah mereka.
2. Penyidik lakukan pemeriksaan secara maraton

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja secara maraton menyelidiki kasus ini. Termasuk di antaranya memanggil kepala sekolah dan guru penerima bantuan.
"Beberapa pihak yang terkait dalam kasus ini kita panggil untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Setelah melaku pemeriksaan terhadap kepala sekolah dan guru penerima bantuan, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain yang terkait dengan kasus ini.
"Kita akan terus melakukan pemeriksaan untuk melengkapi alat bukti, sampai kita bisa mengumpulkan siapa nanti yang akan bertanggung jawab," ujarnya.
3. Dugaan penyimpangan pada pengadaan laptop

Seperti diketahui, sebelum penyidik Kejari Lotim telah menaikkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan TIK ini ke penyidikan. Dalam peroses penyelidikan tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lotim menemukan indikasi pelanggaran dalam pengadaan peralatan TIK, khususnya pada laptop/chromebook. Indikasi penyelewengan yang ditemukan yaitu tidak memenuhi spesifikasi teknis sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022.
Aturan tersebut mensyaratkan perangkat harus dilengkapi dengan Chrome OS (education update), namun dalam pelaksanaannya, barang yang diterima tidak sesuai.
"Selain itu, terdapat dugaan praktik pengadaan yang mengarah kepada penyedia barang tertentu, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara," ungkap.