Mataram, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberi atensi penyelesaian perkara korupsi aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berupa lahan seluas 65 hektare di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
"Jaksa Agung sudah mendapatkan informasi dari perkara ini (korupsi aset Gili Trawangan). Jadi, Jaksa Agung berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana seperti dilansir dari ANTARA pada Rabu (30/11/2022).
Dia menjelaskan bahwa Jaksa Agung mendapatkan informasi penanganan perkara tersebut ketika melaksanakan kegiatan pengarahan kepada seluruh jajaran jaksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Sumedana mengatakan informasi terkini dari penyidik bahwa penanganan perkara korupsi aset ini sedang berjalan di tahap penyidikan.
Apabila ada saksi yang tidak mau memenuhi panggilan, kata di, Jaksa Agung memerintahkan penyidik untuk segera melayangkan panggilan paksa.
"Nanti kalau masih lama (penanganan), kami supervisi," ucap dia.