Mataram, IDN Times - Isu penculikan anak sempat membuat masyarakat di Pulau Lombok menjadi geger beberapa waktu lalu. Hal itu akibat viralnya surat edaran Kades dan Sekdes Badrain, Kecamatan Narmada, Lombok Barat mengenai imbauan soal penculikan anak pada Rabu (1/2/2023) lalu.
Satreskrim Polresta Mataram telah melakukan pemeriksaan kepada Kades dan Sekdes Badrain. Sementara, dikenakan wajib lapor oleh Sat Reskrim Polresta Mataram, karena sudah ada permintaan maaf dan mengakui kesalahannya.
"Kemarin kami masih melakukan pendalaman terkait keterangan-keterangan tambahan, disuruh wajib lapor dulu," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (9/2/2023).