IRT Tertangkap Tangan Menjual 18 Paket Sabu di Bima

Bima, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WY, warga Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi saat diduga tengah menjual narkotika jenis sabu pada Senin malam (28/10/2024). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 18 paket sabu siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Terduga pelaku digerebek anggota Polsek Sape di kediamannya," ujar Kapolsek Sape Ajun Komisaris Pol Masdidin, pada Selasa (29/10/2024).
1. Berdasarkan laporan masyarakat

Masdidin menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang merasa resah dengan aktivitas terduga pelaku yang sering menjual sabu di rumahnya.
"Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan pelaku yang sering menjual sabu di rumahnya," jelas Masdidin.
2. Kooperatif saat digeledah polisi

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek segera mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah pengintaian, tim akhirnya menggerebek rumah WY saat dia diduga sedang menunggu pelanggan.
"Saat penggerebekan, pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," papar Masdidin.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 10 paket sabu siap edar, tabung kaca, sumbu, nota penjualan sabu, alat isap atau bong, plastik klip kosong, serta tiga unit handphone.
3. Pelaku diproses hukum lebih lanjut

Selanjutnya, WY beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Sape sebelum dilimpahkan ke Satreskoba Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Bima Kota untuk diproses hukum," tutup Masdidin.



















