Ironi SNBP, Dampak Kegagalan Pengisian PDSS di Sekolah Berbagai Daerah

Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) merupakan salah satu prasyarat utama dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Kelalaian sejumlah sekolah dalam melakukan finalisasi pengisian data ini telah berdampak langsung pada ratusan hingga ribuan siswa di berbagai provinsi dan menyebabkan mereka gagal mengikuti jalur seleksi ini. Insiden ini mengungkapkan persoalan serius dalam pengelolaan data pendidikan di tingkat sekolah dan koordinasi antarinstansi pendidikan.
Hingga penutupan pengisian PDSS pada 31 Januari 2025 pukul 15.00 WIB, sekolah yang menyelesaikan finalisasi pengisian berjumlah 21.003 sekolah. Sementara ada ratusan sekolah teridentifikasi belum melakukan finalisasi pengisian PDSS.
Saat ini sedang ramai dibahas terkait sejumlah siswa di beberapa daerah yang merasa kecewa karena sekolahnya lalai dalam pengisian PDSS tersebut. Misalnya di Provinsi Jawa Barat, terdapat 108 sekolah yang tidak mengisi PDSS hingga batas akhir pengisian. Kemudian di Kalimantan Barat sebanyak 90 sekolah, sebanyak 141 sekolah di Sulawesi Selatan, 68 sekolah di Aceh dan 130 sekolah di Sumatera Utara.
Meski pada akhirnya beberapa sekolah menyelesaikan finalisasi pengisian PDSS setelah adanya perpanjangan waktu, namun peristiwa ini harus menjadi perhatian semua pihak. Diharapkan peristiwa serupa tidak terjadi lagi. Berikut adalah potret beberapa sekolah yang gagal melakukan pengisian PDSS hingga batas waktu yang ditentukan.
1.Sejumlah siswa di berbagai daerah lakukan aksi protes

Kejadian ini menuai banyak protes hingga aksi unjuk rasa di sejumlah sekolah. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai, PDSS yang mengakibatkan banyak murid gagal untuk masuk seleksi kampus berdasarkan prestasi ini jelas adalah tindak keteledoran. Tetapi ketika kelalaian itu bersifat massal, hal ini perlu diperiksa musababnya.
"Kenapa saya bilang massal karena jumlahnya lebih dari ratusan sekolah yang teledor yang lalai, maka ini perlu diinvestigasi. Karena kalau kelalaian massal di sekolah ini bisa jadi kesengajaan gitu," kata Ubaid, Minggu (16/2/2025).
Sebelumnya, sejumlah siswa dari berbagai daerah mengungkapkan kekecewaannya karena tidak bisa masuk perguruan tinggi melalui SNBP. Misalnya di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 10 Medan. 140 siswa SMKN 10 gagal mengikuti SNBP akibat kelalaian pihak sekolah yang tidak mengisi PDSS. Mereka kemudian melakukan aksi unjuk rasa di depan sekolah.
Salah satu orangtua siswa, Oktavia Situmorang menyebutkan aksi ini merupakan tindak lanjut dari demo yang sebelumnya dilakukan di sekolah pada Kamis (6/2/2025) kemarin.
“Ini tindak lanjut dari demo yang pertama. Kami tadinya perkirakan 500 (orang) dari awal. Ternyata dari sekolah menghalangi anak-anak untuk turun. Yang turun di sini kelas XII dan ada perwakilan dari kelas X dan XI,” ucap Oktavia.
Hal serupa juga terjadi di Provinsi Lampung. Ratusan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dari dua sekolah di Provinsi Lampung dipastikan gagal mengikuti tahapan proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025. Kedua sekolah masing-masing SMA Negeri 1 Sumberejo terletak di Kabupaten Tanggamus dan SMA Pelita Bangsa berada di Kota Bandar Lampung.
"Saya baru dapat laporan dari dua sekolah, SMAN Sumber Rejo di Tanggamus lebih dari seratus siswa. Kemudian dari SMA Pelita Bangsa di Bandar Lampung ada 8 siswa," ujar Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Provinsi Lampung, Hendra Putra dimintai keterangan, Senin (10/2/2025).
Hal serupa juga terjadi pada siswa/i SMAN 1 Mempawah di Kalimantan Barat. Salah satu siswa, Muhammad Hafiz, mengaku kecewa karena kesempatan masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tanpa biaya melalui jalur prestasi kini hilang.
"Kami sudah berusaha sejak semester satu hingga lima untuk bisa lolos SNBP. Tapi, semua sia-sia karena kelalaian oknum guru," ujar Hafiz, Selasa (4/2/2025).
Seorang wali siswa, Yudi Oktaviarza, mengungkapkan bahwa sekitar 115 siswa SMAN 1 Mempawah tidak bisa mengikuti SNBP akibat permasalahan administrasi ini.
"Anak-anak kami sudah mengorbankan waktu dan pikiran selama lima semester, tapi sekarang mereka kehilangan kesempatan hanya karena kelalaian sekolah," kata Yudi.
Bukan hanya SMAN 1 Mempawah, Ratusan siswa SMK Negeri 1 Pontianak juga menggelar aksi demo kepada pihak sekolah. Salah satu siswa SMKN 1 Pontianak, Sara mengatakan, akibat kelalaian tersebut, seluruh siswa hanya diminta bersabar tidak bisa ikut tes SNBP. Padahal, mereka masuk ke data sebagai siswa eligible. Akhirnya mereka berkumpul ke sekolah untuk meminta pertanggung jawaban atas kelalaian dari pihak sekolah.
“Senin kami dikumpulkan, membahas kami gagal ikut SNBP, disuruh sabar dan menunggu untuk ikut SNBT saja,” kata Sara, Jumat (7/2/2025).
Hal yang sama juga dirasakan oleh siswa/i SMKN 1 Kota Blitar di Jawa Timur. Kepala SMKN 3 Kota Blitar, Maryani mengakui sempat terjadi kendala dalam proses input nilai siswa di PDSS. Menurutnya ada empat langkah yang harus dilakukan sekolah agar siswanya bisa ikut SNPMB lewat jalur prestasi. Sekolah sudah melaksanakan tiga dari empat langkah tersebut. Meski belakangan siswa SMKN 3 Blitar akhirnya bisa mendaftar SNBP karena finalisasi PDSS dilakukan pada perpanjangan waktu yang diberikan.
Begitu juga pengakuan siswa/i di SMKN 2 Solo, SMKN 2 Surakarta dan SMAN 1 Bukateja Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah. Mereka melakukan aksi unjuk rasa dengan membentangkan spanduk bertuliskan agar pihak sekolah memperjuangkan hak mereka.
Siswa dan orangtua mereka menuntut agar pihak bertanggung jawab atas kelalaian mengisi PDSS tersebut. Sebab hal itu sangat menentukan masa depan mereka di perguruan tinggi.
2.Sebanyak 108 sekolah tidak isi PDSS di Jawa Barat

Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Jabar, Awan Suparwana mengatakan, ketika penutupan jadwal pengisian PDSS baru diketahui ada 108 sekolah menengah atas (SMA/SMAK-sederajat) yang kemudian datanya tidak masuk. Karena banyak yang gagal, kementerian pendidikan lantas memperpanjang jadwal pengisian.
Untuk SMA Negeri ini kita masih ada tiga sekolah yang tidak bisa diperbaiki karena tahapan mereka terlalu jauh dari kata selesai. Jadi itu tidak bisa diselematkan (ikut SNBP)," kata Awan kepada IDN Times, Rabu (12/2/2025).
Dari tiga sekolah itu ada ratusan siswa yang harus mengubur mimpinya bisa masuk ke kampus negeri lewat SNBP. Mereka nantinya hanya bisa ikut pada tes tertulis yang digelar serentak atau tes mandiri yang diselenggarakan masing-masing perguruan tinggi.
3.Sebanyak 90 sekolah lalai isi PDSS di Kalimantan Barat

Sebanyak 90 sekolah di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang lalai mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PPDS) hingga batas waktu yang ditentukan. Sekolah tersebut terdiri dari 40 SMA, 42 SMK dan 8 Madrasah Aliyah.
Penjabat Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson memberikan tanggapan terkait persoalan itu. Harisson bakal memberikan sanksi kepada pihak-pihak sekolah yang lalai isi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PPDS) hingga batas waktu yang ditentukan.
“Saya akan proses hukuman disiplin kepada kepala sekolah sekolah, guru operator atau siapa pun yang terbukti lalai dalam menyelesaikan data sampai finalisasi nilai pada aplikasi PDSS,” kata Harisson, Kamis (6/2/2025).
4.Sebanyak 141 sekolah gagal isi PDSS di Sulawesi Selatan

Sebanyak 141 SMA di Sulsel dilaporkan terlambat dalam PDSS untuk SNBP 2025. Dari jumlah itu, 45 SMA negeri dikonfirmasi mengalami permasalahan, sementara selebihnya adalah sekolah swasta yang sulit teridentifikasi.
Disdik Sulsel telah menginvestigasi untuk mengetahui penyebab keterlambatan tersebut. Menurut Muliayama terdapat dua klaster penyebab keterlambatan pengisian PDSS yakni karena kelalaian sekolah serta siswa yang memang mengundurkan diri dan tidak berminat kuliah.
"Dari 45 sekolah ini, kami sudah konfirmasi itu 80 persen siswanya memang mengundurkan diri, tidak mau kuliah mungkin karena biaya atau apa sehingga terbacanya di sistem tidak selesai mengisi (PDSS)," kata Staf Dinas Pendidikan Sulsel, Muliayama Tanjung AP.
Dinas Pendidikan Sulsel mengakui bahwa mereka tidak memiliki akses penuh untuk memantau langsung pengisian PDSS oleh sekolah. Pemantauan hanya melalui Viewer Monitoring yakni sistem untuk melihat data PDSS.
"Kami tidak punya kemampuan melihat sampai di mana. Jadi kami posisinya sama dengan umum hanya bisa memantau melalui Viewer Monitoring," kata Muliayama.
5.Sebanyak 68 sekolah tidak isi PDSS di Aceh

Sebanyak 68 sekolah tercatat tidak melakukan finalisasi pengisian PDSS di Provinsi Aceh. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis mengatakan bahwa semua sekolah itu tersebar di beberapa daerah di Aceh. Pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke kementerian agar diberikan perpanjangan waktu pengisian PDSS.
Salah satu penyebabnya adalah banyak data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tidak valid dan terbaca oleh PDSS. Terdapat sejumlah siswa dari madrasah tsanawiyah (MTs) negeri melanjutkan pendidikannya ke SMA. Hal ini menjadi salah satu kendala pengisian PDSS di berbagai sekolah di Aceh.
6.Sebanyak 130 sekolah gagal isi PDSS di Sumatera Utara

130 sekolah di Provinsi Sumatera Utara gagal mengisi PDSS hingga 31 Januari 2025. Jumlah itu terdiri termasuk SMA dan SMK negeri dan swasta yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumut. Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis, mengakui hal tersebut dapat terjadi karena kelalaian dari pihak sekolah.
"Ada 130 sekolah negeri dan swasta, SMA dan SMK (tidak isi PDSS)," kata Abdul Haris.
Terdapat sejumlah kendala selama pengisian PDSS. Sejumlah sekolah memilih menggunakan e-rapor untuk diinput, namun batas pengisian untuk e-rapor adalah 30 Januari 2025, sehari sebelum batas akhir finasilasi secara keseluruhan. Kemungkinan hal inilah yang menjadi persoalan sehingga beberapa sekolah gagal mengisi PDSS.
7.Belum ada laporan sekolah lalai di NTB

Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta orangtua siswa untuk melaporkan sekolah yang lalai menginput PDSS. Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono mengatakan kelalaian pihak sekolah dalam menginput PDSS menyebabkan siswa SMA/SMK terancam mendaftar SNBP 2025.
"PDSS itu haknya siswa. Jadi, sekolah seharusnya menginput data dalam PPDS. Karena itu nanti akan terkait dengan kelanjutan kuliah. Kalau untuk siswa dari keluarga miskin dia akan dapat mengurus KIP kuliah," kata Dwi dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (15/2/2025).
Dwi mengaku belum menerima pengaduan terkait sekolah yang lalai menginput PDSS di NTB. Sesuai jadwal, pengisian nilai di PDSS mulai dibuka tanggal 6-31 Januari 2025 dan tambahan waktu hingga tanggal 2 Februari 2025.
PDSS merupakan basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang memenuhi syarat untuk mendaftar SNMPTN. Berdasarkan Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi.
"Kalau ada sekolah yang lalai, seharusnya Dinas Dikbud membantu atau mengambil alih pihak sekolah menginput datanya. Apa masalahnya," jelas Dwi.
Dwi meminta Dinas Dikbud harus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi terhadap masalah ini. Menurutnya, Dinas Dikbud harus ikut bertanggungjawab jika ada sekolah yang lalai menginput PDSS.
"Karena itu menyangkut masa depan anak-anak. Apalagi siswa SMA, tidak bisa melanjutkan ke perguruan tinggi. Pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan pihak kementerian. Itu memungkinkan kalau memang alasannya masuk akal," jelas Dwi.
8. Dampak bagi siswa berprestasi

Pengamat Pendidikan NTB yang juga Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Mataram Dr. Muhammad Nizaar mengatakan kelalaian pihak sekolah dalam pengisian PDSS ini sangat berdampak pada masa depan siswa, terutama bagi siswa berprestasi. Sebab bisa saja mereka sudah mempersiapkan itu sejak jauh-jauh hari agar bisa masuk pada perguruan tinggi impian melalui jalur prestasi.
Selain itu, peluang mereka untuk mendapatkan beasiswa melalui jalur prestasi juga pupus. Mereka akhirnya harus kembali berjuang dari awal untuk bisa mendapatkan beasiswa ketika sudah resmi masuk ke perguruan tinggi yang diinginkan.
"Memang ada beberapa jalur masuk mahasiswa di perguruan tinggi, salah satunya melalui jalur SNBP. Memang untuk jalur prestasi ini sistemnya tanpa tes. Lalu menggunakan nilai raport dan prestasi non-akademik yang menjadi penilaian. Tetapi yang saat ini ada perbedaan, ternyata tidak hanya individu siswa yang dinilai tetapi kinerja sekolah juga," kata Nizaar dikonfirmasi IDN Times, Senin (17/2/2025).
Terkadang ada informasi yang tidak sampai ke pihak sekolah terkait dengan finalisasi PDSS. Namun, terkait hal ini sudah ada perpanjangan waktu yang diberikan kepada pihak sekolah. Sesuai jadwal, pengisian nilai PDSS mulai dibuka tanggal 6-31 Januari 2025 dan tambahan waktu hingga tanggal 2 Februari 2025.
"Sempat ada perpanjangan waktu juga tapi mungkin, pertama, akses informasi sekolah-sekolah tidak sampai. Kedua, SDM tidak semua sekolah punya tenaga IT yang mampu meng-handle itu. Sehingga terkesan kelalaian sekolah dalam hal ini," tutur Nizaar.
Dia berharap ada perubahan kebijakan untuk memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi masuk perguruan tinggi negeri melalui jalur SNBP.
"Tetapi karena terjadwal oleh Kemendiktisaintek, maka tentunya gak bisa berlaku mundur. Kecuali siswa ini akan masuk jalur seleksi tes dan jalur mandiri," jelasnya.
Nizaar menambahkan bahwa memang PDSS sekolah banyak yang tidak lengkap. Karena tidak semua sekolah punya portal seperti di perguruan tinggi. Untuk itu, Dinas Pendidikan harus memberikan dukungan kepada sekolah terkait dengan PDSS.
Setiap sekolah wajib punya tenaga IT yang menghandle PDSS. Selain itu, kata Nizaar, perlu peningkatan kapasitas tenaga IT di seluruh sekolah.
"Saya pikir dalam rapat kerja kepala sekolah itu dilakukan setiap semester, tidak hanya rapat bersifat program sekolah. Bagaimana meningkatkan mutu sekolah tetapi juga evaluasi terhadap kinerja pelaporan pada pangkalan data juga penting," ujarnya.
Menurutnya, tenaga IT sekolah harus menjadi perhatian Dinas Pendidikan. Kapasitasnya harus terus menerus ditingkatkan karena setiap tahun ada perubahan kebijakan.
Nizaar juga menyoroti soal sarana dan prasarana (sarpras) untuk mendukung pangkalan data sekolah dan siswa yang lengkap. Menurutnya, masih ada keterbatasan sarpras di sekolah swasta.
"Sekolah swasta itu berusaha sendiri, tentunya perlu ada bantuan lebih masif. Sarpras khusus IT, komputer dan jaringan internet. Untuk itu, aangat perlu dilakukan evaluasi terkait masalah PDSS ini," sarannya.
9. Sanksi terhadap sekolah yang lalai

Kelalaian pihak sekolah dalam mengisi PDSS ini berdampak luas terhadap masa depan sejumlah siswa. Pihak sekolah yang lalai diharapkan dapat diberikan sanksi yang tegas agar hal ini tidak terulang kembali.
Analis Kebijakan Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan prihatin dengan kejadian ini. Di tengah kecanggihan internet dan kemudahan pencarian informasi termasuk pada saat memasukkan data siswa pada PDSS, masih ada sekolah yang terlambat.
Jika memang kelalaian ini karena ada operator yang bekerja tidak benar, maka seharusnya ada sanksi diberikan kepada mereka. Musababnya, kelalaian ini bisa berdampak pada masa depan siswa untuk menimba ilmu di perguruan tinggi yang diharapkan.
"Kalau memang ini lalai jelas harus ada sanksi sesuai aturan karena ini sangat merugikan," ungkap Cecep.
Di sisi lain, karena pendidikan adalah hak konstitusional untuk seseorang seharusnya para siswa, orangtua, dan sekolah, bisa mengajukan kembali agar data siswa eligible bisa tetap masuk ke dalam PDSS apa pun caranya. Sehingga mereka tetap berkesempatan untuk ikut SNBP bahkan lolos ke kampus impian.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson adalah pejabat yang sudah mengumumkan pemberian sanksi tegas kepada pihak sekolah yang lalai.
Hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu, kata Harisson mulai dari hukuman yang ringan, sedang, hingga berat. Sanksi ringan berupa peringatan lisan dan tertulis, atau pernyataan tidak puas dari atasan. Sanksi sedang, penurunan penurunan pangkat dan penundaan gaji. Kemudian sanksi berat bisa berujung pemecatan.
“Apa pun itu, kalau sudah dapat surat hukuman disiplin tidak bisa mengikuti seleksi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi,” ungkap Harisson.
Begitu pula di Provinsi Sumatera Selatan. Ketua Komisi E DPRD Sumut Muhammad Subandi menegaskan Kepala Sekolah yang lalai akan kita tindak. Jika memang karena kelalaian pihak sekolah akibat keterlambatan menginput data siswa maka kepala sekolahnya akan dicopot.
"Tapi tidak semua kena sanksi pencopotan, kata Subandi. Ada beberapa sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan tingkat kesalahannya," jelasnya.
Sanksi bagi sekolah yang sebagian data siswanya diinput dan sebagian lagi tidak maka kepala sekolahnya akan dievaluasi.
Bagi sekolah swasta yang lalai juga akan kita evaluasi dan akan mempengaruhi akreditasinya, dan sanksi berikutnya apabila sekolah sudah menginput semua data siswanya tapi finalisasi dipangkalan datanya itu tidak selesai maka akan diberi peringatan.
Dalam hal ini sanksi yang akan diberikan kepada pihak sekolah bervariasi melihat kesalahannya. Ada yang dicopot kepala sekolahnya, ada yang dievaluasi dan ada yang diberi peringatan saja.
"Kita juga sudah panggil semua kepala sekolah SMA/SMK se-Sumut untuk mendengarkan permasalahannya. Sejak munculnya persoalan ini, baik sekolah maupun Dinas Pendidikan Sumut sudah mencari solusinya dengan menyurati kementrian pendidikan dan Komisi X DPR RI untuk menambah waktu pendaftaran karena menyangkut siswa berprestasi," jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Abdul Haris Lubis mengatakan akan mencopot kepala sekolah SMKN 10 Medan, karena telah terbukti lalai melakukan input data ke Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) pendaftaran Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) 2025. Hal ini dikatakannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama anggota DPRD Sumut dan orangtua siswa dan siswa/i perwakilan dari SMKN 10 Medan, pada Rabu (12/2/2025) diaula DPRD Sumut.
"Kita akan melakukan evaluasi terlebih dahulu khususnya kepala sekolah. Soal apakah ada kelalaian operator sekolah nanti akan ketahuan siapa yang lalai dalam persoalan ini", kata Harris Lubis.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico sudah memberikan ultimatum bagi sekolah yang lalai pada tahun ajaran berikutnya. Thomas juga sudah melayangkan teguran keras kepada pihak sekolah yang sudah lalai. Harapannya, agar tidak main-main dalam pemenuhan hak-hak para peserta didik, termasuk urusan kewajiban mendaftarkan murid mengikuti SNBP.
"Sudah saya berikan teguran keras kepada mereka. Ini peringatan jangan main-main, harus teliti, pengawasan harus ketat. Semua kegiatan mesti ada kendalinya, jadi jangan sampai lalai," tegas mantan Kadisdik Lampung Selatan tersebut.
--
Penulis: Muhammad Nasir (NTB), Bramanta Pamungkas (Jawa Timur), Indah Permata Sari (Sumatera Utara), Debbie Sutrisno (Jawa Barat), Rangga Erfizal (Sumatera Selatan), Tri Purnawati (Kalimantan Barat), Tama Wiguna (Lampung), Ashrawi Muin (Sulawesi Selatan) dan Muhammad Iqbal (Banten)