Mataram, IDN Times - Redaksi Inside Lombok menyerahkan kuasa ke Tim Legal Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB untuk melakukan pendampingan hukum kepada jurnalis Inside Lombok YNQ yang dipersekusi saat hendak meliput isu banjir di salah satu perumahan di Lombok Barat milik pengembang PT MA. Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Mataram.
Kuasa diserahkan kepada Tim Legal KKJ NTB, yakni Direktur Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB Badaruddin bersama Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Mataram Yan Mangandar, Kamis (13/2/2025).
"Harapannya, proses ini dapat memberi pemahaman bersama bahwa kerja-kerja jurnalistik yang berusaha memenuhi kepentingan publik seperti informasi terkait bencana banjir tidak dihadapkan pada sikap arogan atau bahkan kekerasan," kata Pimpinan Redaksi Inside Lombok, Bayu Pratama dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025).