Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kejati Ungkap Peran Mantan Sekda NTB Tersangka Korupsi Kasus Aset NCC

Kejati Ungkap Peran Mantan Sekda NTB Tersangka Korupsi Kasus Aset NCC
Mantan Sekda NTB inisial RHS mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kasus aset NCC, Kamis (13/2/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Share Article

Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB menetapkan mantan Sekda NTB inisial RHS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Pemprov NTB untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC), Kamis (13/2/2025). Penyidik mengungkap peran tersangka pada saat menjadi Sekda NTB tahun 2016.

Ketua Tim Penyidik Kasus NCC Indra HS menjelaskan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka RHS terkait pengelolaan aset Pemprov NTB seluas 3 hektare untuk pembangunan NCC. Pada aset daerah seluas 3 hektare itu berdiri Gedung Labkesda NTB.

Dalam pemanfaatan aset daerah untuk pembangunan NCC, PT. Lombok Plaza yang menjadi mitra Pemda membangun gedung pengganti di tempat lain. Sesuai rencana anggaran dan biaya (RAB), bangunan gedung pengganti Labkesda senilai Rp12 miliar.

"Namun Pemda dalam hal ini menerima aset sebesar Rp6,5 miliar. Sehingga terjadi kekurangan penerimaan yang seharusnya sesuai rencana anggaran biaya pembangunan Labkesda itu sebesar Rp12 miliar. Ini diterima oleh Pemda sebesar Rp6,5 miliar," kata Indra di Kantor Kejati NTB, Kamis (13/2/2025) sore.

1. Pembangunan gedung pengganti senilai Rp12 miliar sesuai kesepakatan Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza

Ketua Tim Penyidik Kasus NCC, Indra HS. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ketua Tim Penyidik Kasus NCC, Indra HS. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Indra menjelaskan nilai pembangunan gedung pengganti Labkesda sebesar Rp12 miliar merupakan kesepakatan antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza selaku mitra Pemda. Hal itu juga mengacu Permenkes Nomor 605 Tahun 2008.

Dinas PU juga telah menghitung RAB untuk gedung pengganti Labkesda senilai Rp12 miliar. "Namun dalam perjalannya dibangun hanya senilai Rp6,5 miliar dan diserahterimakan sebesar Rp6,5 miliar," jelasnya.

2. Telusuri aliran dana

Mantan Sekda NTB inisial RHS diborgol dan mengenakan baju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi aset NCC. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Mantan Sekda NTB inisial RHS diborgol dan mengenakan baju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi aset NCC. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dari pembangunan gedung pengganti Labkesda, masih ada kekurangan sebesar Rp5,5 miliar. Apakah kekurangan itu masuk ke kantong tersangka? Indra mengatakan penyidik masih melakukan penelusuran apakah ada pihak-pihak yang menerima aliran dana.

"Sedang kita telusuri apakah ada pihak-pihak penerima tersebut. Namun secara penerimaan keuangan daerah telah terjadi pengurangan. Dari seharusnya Rp12 miliar hanya diterima sebesar Rp6,5 miliar dan telah didaftarkan sebagai BMD (Barang Milik Daerah). Sehingga tidak bisa diminta lagi kekurangannya oleh pemerintah daerah kepada swasta," terangnya.

3. Mantan Sekda NTB ditahan di Lapas berbeda dengan tersangka lainnya

Ketua Tim Penyidik Kasus NCC Indra HS. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ketua Tim Penyidik Kasus NCC Indra HS. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Indra menambahkan tersangka RHS menerima serah terima gedung pengganti Labkesda saat menjabat Sekda NTB pada 2016. Tersangka menerima gedung pengganti Labkesda yang telah dibangun PT Lombok Plaza yang nilainya hanya Rp6,5 miliar.

"Jadi dia menerima aset Pemda yang kurang tadi. Seharusnya diterima adalah Rp12 miliar," jelas Indra.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati NTB telah menetapkan mantan bos PT Lombok Plaza inisial DS. Tersangka DS ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sedangkan tersangka RHS ditahan di Lapas Praya Lombok Tengah.
Indra menjelaskan alasan penyidik menahan kedua tersangka di Lapas berbeda.

"Penahanan RHS dilakukan di Lapas Praya Lombok Tengah. Di Lapas Kuripan mungkin karena bersatu dengan tersangka sebelumnya. Takut nanti ada pertukaran informasi," tandas Indra.

Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati menjelaskan kerja sama pengelolaan aset Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza ditemukan penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi.

Dia menyebutkan kerugian negara dalam kasus pengelolaan aset Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza sebesar Rp15,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan auditor.

"Terkait dugaan tipikor pengelolaan aset milik Pemprov NTB. Kerjasama pengelolaan aset antara PT Lombok Plaza dengan Pemprov NTB. Ternyata ada penyimpangan di dalam pengelolaan aset tersebut. Sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp15,2 miliar," sebutnya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza menandatangani memorandum of understanding (MoU) pengelolaan aset di Jalan Bung Karno Kota pada 2013 silam. PT Lombok Plaza merupakan investor yang memenangkan beauty contest pengelolaan aset Pemprov NTB seluas 3 hektare lebih.

Sesuai rencana, investor akan membangun NTB Convention Center (NCC) dengan investasi lebih dari Rp400 miliar. Namun, hingga saat ini, belum ada progres pembangunan NCC.

Share Article
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
Muhammad Nasir
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News NTB

See More

NTB Dapat Tambahan Pembangunan 40 Kampung Nelayan Merah Putih

27 Mei 2026, 18:06 WIBNews