Kupang, IDN Times - Mantan kontestan Indonesian Idol, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kotta atau Piche Kota, memenangkan gugatan praperadilan terhadap Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Putusan tersebut dibacakan Pengadilan Negeri Atambua dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/7/2026).
Hakim tunggal Yanuar Nurul Fahmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Piche Kota. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/08/II/2026/Reskrim tertanggal 19 Februari 2026 tidak sah dan batal demi hukum.
