Bima, IDN Times - Seorang guru ngaji yang diduga mencabuli 7 santri di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan menjadi tersangka. Pria inisial JN berusia 51 tahun ini dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang perlindungan anak.
Ada pun cara tersangka mengelabui para korban, mereka dijanjikan bakal pintar mengaji setelah dicabuli. Karena polos, korban pun akhirnya menuruti keinginan tersangka.
"Karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan juga tersangka ini merupakan pendidik, maka ancaman penjara sesuai pasal yang digunakan maksimal 20 tahun kurungan," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata saat konferensi pers, Selasa (24/9/2024).