Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gaji Guru Honorer yang Lulus PPPK Lotim Tak Dibayar Selama Dua Bulan

Ribuan tenaga guru honorer Lotim saat melakukan aksi protes di Kantor DPRD Lotim (IDN Times / Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times - Gaji atau honor ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Lombok Timur saat berstatus tenaga honorer tak terbayar. Honor mereka belum dibayarkan selama dua bulan, yaitu Juli dan Agustus 2023.

Honor yang belum dibayar bagi honorer yang memegang Surat Keputusan (SK) kategori Surat Perintah Kerja sebesar Rp450 ribu per bulan. Sementara bagi yang mendapatkan SK kategori Kelompok Kerja sebesar Rp550 ribu per bulan. Adapun honorer dengan kategori Perjanjian Kerja yakni sebesar Rp650 ribu per bulan.

1. Dipastikan tidak bisa dibayar

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim Muhammad Izzuddin (IDN Times /Ruhaili)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim, Muhammad Izzuddin mengatakan, persoalan tidak terbayarkan honor tersebut karena terkendala pada sistem Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang disediakan. Dalam sistem tersebut, nama pegawai honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK atau berstatus ASN tidak bisa lagi diajukan untuk menerima honor. 

Izzuddin mengatakan bahwa honor guru yang tidak terbayarkan bersumber dari dana BOS. Dengan demikian, untuk pembayarannya harus diajukan terlebih dahulu ke sistim aplikasi ARKAS.

"Dipastikan tidak bisa terbayarkan, karena pengajuan honornya ditolak oleh sistem aplikasi ARKAS. Karena yang bersangkutan sudah berstatus ASN. Beda dengan yang bersumber dari APBD, kemungkinan bisa dibayar karena tanpa harus usulkan dulu ke ARKAS," tegas Izzuddin.

2. Sudah diusahakan tetapi ditolak sistem ARKAS

Ribuan guru honorer saat menggelar aksi protes ke kantor DPRD Lotim (dok. Ruhaili)

Izzuddin mengatakan bahwa pihak sekolah telah berupaya untuk mengajukan anggaran untuk pembayaran honor untuk pegawai yang telah terangkat jadi PPPK ke sistem aplikasi ARKAS. Tetapi setelah diajukan, langsung ditolak karena guru tersebut telah berstatus ASN.

Dalam sistem tersebut, guru yang boleh diberikan gaji dari dana BOS hanya guru yang berstatus honorer. Sementara itu, jumlah guru yang tidak bisa terbayarkan honornya sebanyak seribu lebih, yaitu setengah dari jumlah guru yang lulus PPPK yang berjumlah 2.097 orang.

"Untuk membayar honor guru dari dana BOS itu harus direncanakan dulu melalui ARKAS, yang berhak diberikan honor yang bukan ASN. Kepala sekolah siap untuk membayar selama dua bulan, tetapi ketika mau diinput, muncul di aplikasi dapodik dan sudah berubah status jadi ASN," terang Izzuddin.

3. DPRD Lotim desak honor guru harus dibayar

Ketua Komisi II DPRD Lombok Timur, Wais Alqarni (dok. Ruhaili)

Menanggapi persoalan ini, Ketua Komisi II DPRD Lotim yang membidangi pendidikan, Wais Alqarni mendesak pemerintah harus membayar gaji honorer guru yang sudah menjadi PPPK tersebut. Menurutnya itu merupakan hak para guru yang telah menjalankan tugasnya. 

"Semua harus dibayar, apapun alasannya. Kalau pun ada persoalan sistem, sistemnya haris diperbaiki, karena ini memang haknya guru yang sudah bekerja" tegas Wais.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Ruhaili
Linggauni
EditorLinggauni
Ruhaili
EditorRuhaili
Follow Us