Mataram, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 3,4 kilogram (kg). BNN NTB menangkap dua tersangka asal Lombok Timur (Lotim) inisial MTH (18) dan RA (27) di dua lokasi berbeda pada tanggal 26 dan 28 Januari 2024.
"Kami mengapresiasi kerja keras tim BNN Provinsi NTB yang telah berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja ini. Hal ini menunjukkan komitmen BNN Provinsi NTB dalam memberantas peredaran gelap narkoba di NTB," Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha di Mataram, Selasa (30/1/2024).
