Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sakit Hati Dituduh Selingkuh, Seorang Pria di Lombok Bunuh Istrinya

Lokasi tempat ditemukannya mayat perempuan yang dibunuh suaminya sendiri di Desa Kawo Kecamatan Pujut Lombok Tengah. (dok. Polres Lombok Tengah)

Lombok Tengah, IDN Times - Seorang pria inisial S (41) di Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tega membunuh istrinya inisial I (39) gegara sakit hati dituduh selingkuh. Sebelumnya, mayat seorang perempuan ditemukan di dalam embung di Desa Kawo Kecamatan Pujut Lombok Tengah pada Jumat (26/1/2024) pekan lalu.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian mengatakan bahwa memang benar mayat perempuan berinisial I (39) yang ditemukan itu merupakan korban pembunuhan suaminya sendiri.

"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan penyelidikan, pelaku S terbukti telah menganiaya korban hingga meninggal," kata Hizkia, Senin (29/1/2024).

1. Korban luka di bagian kepala belakang akibat pukulan benda keras

Pelaku inisial S (41) yang tega membunuh istrinya sendiri karena sakit hati. (dok. Polres Lombok Tengah)

Hizkia mengungkapkan, penemuan mayat perempuan di Desa Kawo menemui titik terang. Berdasarkan hasil visum dan autopsi Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, korban memiliki luka di kepala bagian belakang. Luka korban diduga akibat pukulan benda keras.

Keterangan yang diperoleh polisi, pelaku melakukan membunuh istrinya lantaran sakit hati dan tersulut emosi. Saat kejadian pada Kamis malam (25/1/2024) sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku sempat cekcok dengan istrinya.

Pelaku kesal karena dituduh selingkuh sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan sampai korban meninggal dunia. "Dari pengakuannya, pelaku tersulut emosi dan sakit hati," ungkap Hizkia.

2. Terancam hukuman 15 tahun penjara

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian. (dok. Polres Lombok Tengah)

Satreskrim Polres Lombok Tengah mengamankan pelaku sejak Jumat (26/1/2024). Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, Polsek Pujut bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Lombok Tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat perempuan di Dusun Sarang Angin Desa Kawo Kecamatan Pujut, Jumat (26/1/2024).

Korban merupakan warga Dusun Pengadang Desa Kawo Kecamatan Pujut. Korban ditemukan meninggal dalam keadaan tergeletak di sebuah embung dekat gubuk kecil di persawahan milik korban.

3. Keterangan pelaku sebelum perbuatannya terbongkar

Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Lombok Tengah. (dok. Polres Lombok Tengah)

Sebelum perbuatannya terbongkar, pelaku sempat menjelaskan ke aparat kepolisian mengenai kronologi kejadian. Pada Kamis malam (25/1/2024), pelaku masih bersama istrinya di gubuk kecil yang ada di persawahan.

Kemudian suami korban disuruh membeli tabung gas oleh istrinya dan sekalian menjemput anaknya pulang mengaji. Setelah itu, suami korban mampir di rumah keluarganya di Dusun Sarang Angin Desa Kawo yang kemudian pulang ke rumah pukul 23.00 WITA.

Sesampainya di rumah, suami korban tidak menemukan istrinya di rumah, namun televisi masih menyala. Keterangan dari suami korban bahwa perkiraan istrinya masih berada di sawah. Sampai pukul 01.00 WITA, istrinya belum pulang ke rumah dan mencari ke sawah namun tidak menemukan istrinya.

Suami korban memperkirakan istrinya pulang ke rumah orang tuanya yang ada di Dusun Pengadang Desa Kawo. Kemudian pada Jumat (26/1/2024) pukul 08.00 WITA, suami korban mencoba menelpon keluarga istri yang ada di Dusun Pengadang.

Kemudian ia kembali lagi ke rumah sekitar pukul 10.00 WITA dan melihat korban sudah tergeletak di sebuah embung dengan kedalaman air sekitar 30 cm. Tetapi ternyata dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Lombok Tengah, pelaku pembunuhan itu adalah suami korban sendiri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us